POLMAN, RAKYATSULBAR.COM–Kasus dugaan Korupsi Bantuan stimulan perumahaan swadaya pada Dinas Perumahan rakyat Kabupaten Polman tahun Anggaran 2018 akan segera menetapkan tersangka.
Kapolres Polman AKBP. Agung Laksono mengatakan. Dalam kasus tersebut Tipikor Polres Polman telah mengatongi jumlah kerugian negara berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulbar.
“Kami telah mengatongi hasil kerugian negara dalam kasus itu,” kata Kapolres Polman AKBP.Agung Laksono saat di konfirmasi melalui telpon genggamnya. Rabu, (16/2/2022)
Kata AKBP Agung Laksono, dalam kasus tersebut Polres Polman, telah mengantongi beberapa nama calon tersangka.
“Sudah ada beberapa orang calon tersangka, hanya saja kami masih terus melakukan pengembang, yang jelas kasus itu akan kami teruskan,” kata Kapolres Polman
Diketahui Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulbar kerugian keuangan negara dalam kasus itu kurang lebih Rp 800 juta. (Musraho)