DPRD Sulbar Gelar RDP Bersama Gerakan Mahasiswa Menolak PLTA Karama PT. DND ECOPOWER

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM–DPRD Sulawesi barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Gerakan mahasiswa menolak PLTA karama PT. DND ECOPOWER terkait hasil audensi dan pembahasan AMDAL oleh PT. DND OCEPOWER menemukan dampak ancaman penenggelaman situs-situs Yang ada di kalumpang Raya. Senin, (14/2/2022)

Hal itu, Ketua komisi 11 Sukri umar memimpin lansung rapat tersebut didampingi ketua komisi 111 Ir. Andi Muslim fatta, hadir pula beberapa anggota DPRD lainnya diantaranya H. Damris S.pd, Ir H. Abidin, Bongga langi, Ambo intan Dan Dinas lingkungan hidup.

 

Ketua Gerakan mahasiswa menolak PLTA Adnan anwar selaku perwakilan masyarakat karama kami datang ke DPRD untuk melihat aksi nyata bahwa wakil rakyat berpihak pada kepentingan rakyat, kami datan kesini meminta menbatalkan aktivitas pembangunan karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan sekitarnya.

 

“Kita bisa bayangkang jika pembangunan PLTA ini dilaksanankan maka berapa puluh kepala Keluarga yang akan di relokasi, begitupun dengan situs budaya juga akan hilan begitu saja. Padahal di wilaya karama terdapat ciri khas masyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan mereka yang sudah dijalani turun temurun.”Terang Korlap

 

Di tempat yang sama selaku tokoh Adat kalumpang Antong Ayu p mengatakan. Pembangunan PLTA akan berdampak pada spesies hewan yang berada di sungai. Dan genangannya bisa merusak lahan perkebunan, otomatis akan berdampak pada mata pencaharian masyarakat sekitar.

 

Pembangunan ini akan merelokasi beberapa desa di kec kalumpang diantaranya Desa kalumpang, Karama, Tumonga dan Limbong.

 

“Bohong kalau pihak perusahaan bilang ini tidak berdampak apa-apa saya tidak percaya klau ada investor masuk ke desa untuk mensejahtrakan masyarakat, yang ada mereka datan merusak alam.”Jelasnya

 

“Kami berharap supaya pemerintah bisa segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan,”tambahnya.

Menanggapi hal tersebut ketua komisi 11 Sukri umar menjelaskan DPRD tidak punya wewenan memutuskan melarang pembangunan PLTA Karna itu adalah wewenan pihak eksekutif atau pemerintah tapi kami bisa menberi solusi.

 

Ada dua sisi yang harus dipertimbangkang dalam sebua aktivitas pembangkit listrik tenaga air yakni Kepentingan dan keselamatan warga serta kelangsungan perusahaan. Di satu sisi kehadiran PLTA merupakan aset untuk memenuhi kebutuhan energi listrik bagi masyarakat.

 

Tidak mungkin pemerintah menbangun kalau tidak ada dampak positifnya. Namun disisi lain, keselamatan dan keamanan masyarakat terutama yang ada di sekitar lokasi PLTA, harus di perhatikan secara serius.

 

Di tempat yang sama anggota DPRD dari fraksi Golongan karya H.Damris S.pd mengatakan aspirasi warga tersebut akan ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama pemerintah.

“Selaku perwakilan rakyat kami menerima aspirasi bapak nanti kita akan bahas bersama dengan mengundang seluruh pihak terkait,”ucapnya. (Adv)

  • Bagikan