MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM–DPRD Sulbar menggelar Rapat Paripurna terkait Pendapat Gubernur Sulawesi Barat atas Penjelasan Pengusul terhadap 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD masing-masing
1. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Sulbar.
2. Ranperda tentang Penamaan Jalan, Objek Bangunan Milik Pemerintah Sulbar.
3. Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Sulbar.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Abdul Rahim. Turut hadir Gubernur Sulbar H. Ali Baal Masdar, Sekprov H. Muhammad Idris, Anggota DPRD lainnya yakni Rayu, H. Abidin Abdullah, H. Risbar Berlian Bachri, H. Itol Syaiful Tonra, H. Sudirman, Junsetbudi Bombong, A. Muslim Fattah, Irbad Kaimuddin, H. Marigun Rasyid, Mulyadi Bintaha, H. Kalma Katta, H. Muhammad Jayadi, H. Arif Daeng Mattemmu dan para Kepala OPD yang masing bersama jajarannya serta Anggota DPRD yang hadir secara zoom.Rapat ini dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna. Senin, (14/02/2022)
Pada Rapat Paripurna hari ini Gubernur Sulawesi Barat mengatakan bahwa pada prinsipnya ketiga Ranperda tersebut dapat disetujui oleh Pemerintah Provinsi untuk dibahas pada tahapan pembicaraan selanjutnya, dengan catatan dilakukan penelaahan secara komprehensif antara Pansus dengan Komisi dan perangkat daerah terkait maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan, sehingga peraturan daerah yang nantinya disetujui bersama antara DPRD dengan Gubernur dapat dilaksanakan demi untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat yang maju dan malaqbi’.
Lebih lanjut, beliau mengatakan kiranya ini dijadikan bahan pembahasan baik dalam Rapat Fraksi maupun Rapat Pansus dan berharap kiranya proses pembahasan dan penetapannya dilakukan secara proposional sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sulbar. Tutup H. Ali Baal Masdar selaku Gubernur Sulbar. (Adv)