MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– DPD-RI perwakilan Sulbar Ajbar mengingatkan pemerintah daerah agar jangan sampai kecolongan terhadap batas wilayah Kaltim, karena menurutnya batas wilayah Kaltim tidak dijelaskan secara spesifik.
Ajbar menuturkan bahwa batas-batas 113 dan 119 Kaltim harus di perhatikan, jangan sampai itu caplok wilayah Sulbar.
“Jangan sampai kita kecolongan, nah ini yang mau dilihat batas provinsi Kaltim ini dari 113 dan 119 ini sampai dimana itu,” kata Ajbar.
Apalagi kata Ajbar, saat pembentukan provinsi ini tidak jelas batasnya, sehingga Mendagri yang akan melahirkan batas-batas itu, olehnya dalam proses pembahasan itu di tingkat satu Kemendagri menyampaikan tidak masuk di undang-undang itu.
“Nanti secara detail penjelasannya akan di sesuaikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dikatakan ditetapkan permendagri, itu harapan kita.”Terang Ajbar.
Lanjut “Tetapi apapun itu kita tidak boleh kecolongan jangan sampai muncul di Undang-undang itu mencaplok wilayah sulbar,” tambahnya.
(Musraho)