MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM–– Benarkah Wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), terancam dicaplok dengan adanya Rancangan Undang-Undang Kaltim, lalu bagaimana dengan Gubernur Kaltim melakukan uji materi permendagri batas kode wilayah terkait Sulbar di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Gugat uji materi Gubernur Kaltim itu dengan Nomor Registrasi 12 P/Hum/2022. Jenis pemohon : P/HUM, Jenis perkara : TUN, tanggal Masuk : 2 Januari 22, Tanggal Distribusi : 27 Januari 2022, Pemohon : Dr. Ir.H.isran Noor.,Termohon : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPD-RI Perwakilan Sulbar Ajbar mengatakan, RUU itu dua hal yang berbeda, yaitu hanya penyesuaian dasar hukum.
Menurut Ajbar, penyusunan Undang-Undang tujuh provinsi ini, itu di latar belakangi penyesuaian dasar hukum pembentukan ketujuh provinsi itu sebelumnya.
Itu kenapa karena beberapa provinsi ini beberapa perkembangan, pertama adanya tambahan kabupaten baru, nah dalam proses perkembangan pembahasannya ada dua hal usul yang muncul yaitu cakupan wilayah dan karakteristik wilayah.
Cakupan wilayah itu bukan pada akhir batas wilayah provinsi, tetapi cakupan wilayah yang maksud didalamnya cakupan terdiri atas jumlah kabupaten/kota di provinsi itu, itu yang dimaksud,jadi bukan batas-batas.
Lalu yang ketiga yang berkembang di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) ini adalah karakteristik wilayah karena Kaltim punya karakteristik dan lain-lain, selebihnya tidak ada.
Terkait uji materi yang dilakukan itu hal lain dari RUU yang tetapkan nanti ini, karena Pemprov Kaltim mau menetapkan RTRW nya.
Dalam RTRW mereka, tentu Balabalakang masuk di provinsi Kaltim, karena batas-batas wilayah provinsi itu diatur di permendagri,maka Pemprov Kaltim melakukan gugatan kemendagri.
Olehnya Sulbar juga harus bersiap diri, karena Permendagri yang digugat tetapi provinsi Sulbar adalah dampak dari Gugatan itu.
“Olehnya itu saya berharap agar pemprov Sulbar menyiapkan segala prosedur yang dibutuhkan oleh Kemendagri.” Harap Ajbar. Jumat, (11/2/2022).
Menurutnya, dalam Permendagri jelas bahwa Balakbalakang itu masuk di wilayah provinsi Sulawesi Barat, sehingga harus siapkan data-data ril bahwa Balak Balakang itu masuk di wilayah Sulbar.
Keputusan Mendagri menetapkan bahwa Balabalakang itu wilayah Sulbar itu dasar hukumnya yang mengikat dan jelas.
“Saya berharap Mendagri tidak berubah dengan aturan yang sudah ada sebelumnya dan kami pasti akan mengawali itu.”Terang Ajbar
Ajbar menyatakan, perlu diketahui bahwa, sebagai perwakilan daerah Sulbar akan mengawal itu. Dan tidak boleh sejengkalpun Kemendagri mundur, apalagi keluar keputusan sebelumnya bahwa Balabalakang masuk wilayah Sulbar.
“Sekali lagi tidak boleh selangkahpun Kemendagri mundur apalagi keluar dari keputusan sebelumnya.” Tegasnya
Dia berpesan bahwa kejadian hari ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju, harus butuh intervensi yang serius lah.
Sementara itu Anggota DPRD Sulbar Hatta Kainang mengatakan, Pemprov dan DPRD Sulbar serta pemerintah Kabupaten Mamuju telah rapat mengenai hal tersebut, dan dalam rapat bersepakat akan melakukan advokasi kedua-duanya terkaitan pembahasan Undang-undang tersebut.
“Tadi kami sudah melakukan rapat- rapat terpadu melibatkan pemerintah provinsi DPRD provinsi dan pemerintah kabupaten, kita akan melakukan advokasi dua-duanya lokasi soal proses pembahasan rancangan undang-undang Kaltim,” kata Hatta
Selanjutnya, kemudian proses uji materi di Mahkamah Agung karena di Mahkamah Agung tidak ada istilah apa keterlibatan pihak ketiga, karena itu hanya Mendagri dengan Kaltim, hanya kita akan menyuplai data-data yang diperlukan dalam proses uji materi tersebut .
” Tentu kami akan segera berangkat ke Jakarta, untuk menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian Menkopolhukam, yang termasuk kemudian juga dengan DPR-RI,DPD.” Ujarnya
(Musraho)