Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu

  • Bagikan

PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu beckup Unit Resmob Polres Sidrap Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian 1 unit mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Selasa (08/02/22).

 

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 / II/ 2022 /SPKT / Polres Sidrap / Polda Sulawesi Selatan Tanggal 05 Februari 2022.

 

Hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, menjelaskan bahwa pada hari Selasa (8/2/2022), Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu di informasikan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Polda Sulsel bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah mobil dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

 

Atas informasi tersebut, Unit Resmob Polres Pasangkayu bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang bahwa ciri ciri mobil tersebut terparkir di depan Mesjid di Dusun Lelumpang, desa Polewali. Sekira pukul 15:30 Wita tim bergerak dan mendapati pelaku sedang tidur di dalam Masjid, lalu pelaku diamankan dan interogasi.

 

“Usai mengakui perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk diinterogasi lebih lanjut”, terang Iptu Ronald.

 

Iptu Ronald menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memaanfaatkan posisinya sebagai pekerja di tempat Car Wash dan berinisiatif ingin mengambil mobil tersebut dengan cara mendorong mobil keluar gedung Car wash, kemudian membunyikan mobil itu di jalan raya dan membawa kabur ke wilayah Sulawesi Barat.

 

“Pelaku bernama Abram Talangga (17) kelahiran Majene berdomisili di Kabupaten Sidrap mengaku mencuri mobil tersebut untuk keperluannya sehari-hari”, jelas Iptu Ronald.

 

Kasat Reskrim menuturkan bahwa untuk sementara ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu sambil menunggu personil Resmob Polres Sidrap dalam perjalanan untuk menjemput pelaku.

 

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Mobil merek Zuzuki Pick Up warna Putih Nopol DP 8615 CG”, pungkasnya.

(rls)

  • Bagikan