MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM–DPRD Provinsi Sulbar menggelar Rapat Paripurna terkait Penjelasan Pengusul Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Sulawesi Barat :
1. Ranperda tentang penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Ranperda tentang Penamaan Jalan,Objek Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Sulawesi Barat. di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Selasa, (08/2/2022)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sulbar Usman Suhuriah. Wakil Ketua III,Abd.Rahim, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeny Anwar.
Turut pula hadir Asisten III bidang Administrasi Umum Jamil Barambangi. Dan Hadir Pula Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Abd Wahab.
Beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat diantaranyal, H.Sudirman, Soekardy M.Noer, Amalia Fitri.H.Abidin, Syahrir Hamdani, Jayadi, Andi Muhammad Qusyairy, Arif Daeng Mattemmu. Dan secara Virtual turut hadir, Rayu, Firman Argo, Ismiwati Ramlan, Sabar Budiman, Arsat Saggaph, Hasanuddin, Husain Haenur, Irbad Kaimuddin, M.Dalif Arsyad, Muthmainnah dan beberapa pimpinan OPD baik secara luring maupun virtual
Dalam sambutannya Ketua DPRD Sulbar, Hj. Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, dari 7 Ranperda Inisiatif tersebut terdapat 3 ranperda yang telah dilakukan kajian oleh Bapemperda dan telah direkomendasikan untuk dibahas sesuai mekanisme Peraturan Tata Tertib .
“Legislator Gerindra Syahrir Hamdani Komisi I, H.Sudirman Komisi IV dan Amalia Fitri Aras Komisi II, menyetujui dan sepakat,yang selanjutnya akan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyusun dan menyampaikan tanggapan gubernur “ tutup ketua (adv)