Sutinah Dorong Masyarakat Manfaatkan PTSL BPN

  • Bagikan
Bupati Mamuju Sutinah, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Dialog Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Persertipikatan Tanah Melalui Kegiatan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju.

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM–Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menghadiri acara Sosialisasi dan Dialog Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Persertipikatan Tanah Melalui Kegiatan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju.Kegiatan ini dilaksanakan di Multifunction Room D’Maleo Hotel, Selasa (25/1/22).

Bacja Juga :https://rakyatsulbar.com/2022/01/25/dpd-pdi-perjuangan-sulbar-kunjungi-korban-kebakaran-di-wonomulyo/

Selain dihadiri Bupati Mamuju, tampak hadir juga Kepala Kantor BPN Mamuju, Kajari Mamuju, perwakilan Ombudsman, perwakilan Polresta Mamuju, kepala OPD terkait, serta para kepala desa.

Perwakilan BPN Mamuju Andi Mappagile dalam laporannya menyatakan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. PTSL merupakan nawacita Presiden Jokowi yang sudah memasuki tahun ke enam pelaksanan.

Baca Juga : https://rakyatsulbar.com/2022/01/25/kades-babana-kunjungi-penangkaran-buaya-nantinya-akan-menjadi-objek-wisata/

“Di Mamuju sertifikasi tanah baru terlaksana 63%. Masih ada 149.749 bidang tanah yang jadi PR. Target di 2022 kita akan menerbitkan 85.000 sertifikat tanah.” Terang Andi

Bupati Mamuju Sutinah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa persoalan tanah di Mamuju bukan hanya perihal perseorangan. Tapi aset pemerintah pun terkadang masih menjadi bahan perdebatan.

Oleh sebab itu, Sutinah meminta semua kepala desa yang hadir agar dapat mengikuti penyuluhan dengan baik, sehingga ke depannya bisa lebih mudah menjembatani pengurusan PTSL warganya masing-masing.

“Harus diakui masih cukup banyak warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang diatur oleh Undang-Undang. Banyak juga warga yang beranggapan bahwa pengurusan sertifikat tanah itu merepotkan, padahal melalui program PTSL bisa sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kepemilikan tanah. Sangat saya sayangkan jika momentum ini dilewatkan.” Terang yang Kerap di sapa Tina

(hms/*)

  • Bagikan