Herman : RKPD Rancangan Kerja Pemerintah Skala Prioritas dan Terukur

  • Bagikan

MATENG, RAKYATSULBAR.COM — Wakil Ketua 1 DPRD Mateng, hadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik penyusunan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah Mateng tahun 2022. Di Aula Kantor Bupati Mateng, Kamis ( 20/01/22).

 

Wakil Ketua l DPRD Mateng Herman menyatakan, RKPD merupakan dokumen yang menjadi penerjemah dari visi misi dari program kepala daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kedalam kegiatan program tahunan rancangan kerja pembangunan daerah (RKPD), yang merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

“Pada hakikatnya perencanaan pembangunan, merupakan proses keputusan keputusan dari berbagai alternatif berdasarkan data dan informasi Faktual kemudian yang menjadi sumber untuk menentukan tujuan,” ungkap Herman.

 

Herman menjelaskan, tujuan yang dimaksud adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dapat tercapai melalui tahapan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan yang pesifik terukur dan tepat waktu.

 

“Sebagaimana kita ketahui bersama pelaksanaan pra Musrembang tingkat Kabupaten, merupakan amanat undang undang no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional dan undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan tentang dalam rangka penyelenggaraan pemerintah,maka pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, ” terang Herman.

 

Legislator Perindo itu menuturkan, berdasarkan Undang – Undang di atas pemerintah daerah harus membuat perencanaan pembangunan jaga panjang daerah dan rancangan pembangunan tahunan atau rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD).

 

” Adapun amanat Undang – Undang tersebut, dijabarkan kedalam peraturan Mentri dalam Negeri no 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi rancangan daerah tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah dan rancangan pembangunan jangka menengah serta peraturan Mentri dalam negeri no 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah ,” bebernya.

 

RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan sebagai implementasi dari dokumen RPJMD dan RKPD, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah prioritas, rancangan kerja daerah skala prioritas, terukur dan rendahnya baik secara langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh oleh keikutsertaan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan. (Zulkarnain )

  • Bagikan