POLMAN, RAKYATSULBAR.COM— Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perpipaan Jaringan Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi Tahun Anggaran 2018 resmi di tahan, dengan menggunakan rompi berwarna Pink bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Polewali Mandar di Lapas Kelas II B Polewali, Kamis (20/1/2022).
Diketahui bahwa ke dua tersangka berinisial DTM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polman pada waktu itu, dan MN selaku Kontraktor dan Direktur CV Zam-Zam.
Dua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Polewali, kemudian dalam waktu dekat ini berkas perkara akan dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan..
” Dua tersangka tersebut kami lakukan penahanan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP, dimana kita khawatirkan nanti ada perusakan atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju untuk disidangkan,” jelas Muhammad Ichwan Kejari Polman.
Kerugian negara dalam perkara ini, Ichwan mengatakan kurang lebih sekitar Rp427 juta. Dengan Ancaman Hukuman pasal 2 pasal 3 Undang-Undang Tipikor minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun.
Sementara itu, pendamping dan tim kuasa hukum Muhammad Amin Sangga saat ditemui didepan Kantor Kejaksaan Negeri Polman, menjelaskan terkait penahanan yang dilakukan Jaksa terhadap dua tersangka sudah dilakukan penandatanganan penahanan secara resmi.
Selaku Pendamping kuasa hukum, Ia mengaku akan melihat saat perkara sudah disidangkan.
” Jadi hari ini kita masih mengedepankan kalau ini masih asas praduga tak bersalah, nanti semua uraikan kita lihat di persidangan seperti apa,” ujar Amin.
Penulis: Sulpa Reporter Rakyatsulbar.com