MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM–Pengurus Bedeng Wilayah (PBW) Serikat Kerja DPN Perkasa Sulbar dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan formal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar.
Hal itu, Ketua PBW Serikat Kerja DPN Perkasa Sulbar Muhammad Iswar Anwar mengatakan, pertemuan itu diharapkan bisa menjadi ruang untuk saling mengisi dan bekerja sama dalam hal mengelola data, terkait soal Ketenagakerjaan dan terkhusus bagi tukang lokal yang ada di Sulbar.
“Agar disertifikatkan biar pekerja kita yang ada di daerah juga mampu bersaing secara kompetitif dan mendapatkan haknya sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Jadi nantinya seluruh tukang di pengerjaan proyek itu sudah harus wajib tersertifikasi,” kata Iswar. Kamis (13/1/2022).
UUJS No.2 tahun 2017 dan Undang-undang cipta kerja no.11 tahun 2021 dan juga PP No. 22 tahun 2020 dan No 14 tahun 2021 dan AD ART Serikat Kerja DPN perkasa yang dikeluarkan oleh kemenkumham tahun 2019 yang akan menjadi buku saku pedoman untuk berbuat, sekaligus mensosialisasikan akan pentingnya Undang-Undang ketenagakerjaan.
Iswar berharap, diskusi dengan OPD melalui fasilitas DPRD Provinsi itu, nantinya akan melahirkan sebuah rumusan dan sebuah pemahaman yang bisa menjadi dasar bersama dengan OPD terkait, untuk sama aktif menjalankan sebagaimana yang telah diamanahkan undang-undang.
“Sehingga kedepan kita bisa melahirkan tukang-tukang handal dan kompeten,” tutur Iswar.
Iswar mengatakan, sertifikasi tak hanya sebagai proses meningkatkan kemampuan, tapi juga menjadi sangat penting, agar para tukang mendapatkan jaminan saat bekerja.
“Semua pekerja ini harus dijamin, kesehatannya, keselamatannya, sehingga (Sertifikasi) itu menjadi dasar kami memproses jika kemudian nantinya ada tukang mendapatkan musibah saat bekerja,” jelas Iswar.
Ada dua jalur bagi tukang untuk mendapatkan Sertifikat. Kata Iswar bisa melalui perusahaan atau mandiri dan pemerintah daerah. (Iyu)