Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit di Mateng Akhirnya Ditahan

  • Bagikan
Tiga orang tersangka kasus dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Mamuju Tengah langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar. Senin, (10/1)

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM–Usai diperiksa beberapa jam, tiga orang tersangka kasus dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Mamuju Tengah langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar. Senin, (10/1)

 

Dimana ketiga tersangka itu, masing- masing berinisial A yang saat itu sebagai Kelapa Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah, sedangkan tersangka B yang merupakan Tim Verifikasi, sementara tersangka S adalah Ketua kelompok Tani.

 

Berdasarkan hasil audit oleh BPKP dalam kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.959.375.000 dari Anggaran sebesar Rp.8.150.000.000.

 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istyanta saat gelar press rilisnya ke sejumlah awak media di kantornya

 

Didik menjelaskan, tersangka A selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah saat itu, yang juga merupakan Ketua Tim PSR mengeluarkan penetapan CP/CL terhadap salah satu kelompok tani penerima dana PSR yakni kelompok Tani Makassar Bahagia.

 

Dengan luasan lahan seluas 326.3750 HA dengan Anggaran sebesar Rp 8.150.000.000.

 

Dengan cara melawan hukum diantaranya yaitu dalam pelaksanaan tugasnya A bersama B sebagai Tim verifikasi PSR serta S sebagai ketua kelompok Tani Makassar Bahagia, telah manipulasi data Anggota Kelompok tani.

 

“Dimana mereka juga telah manipulasi titik koordinat seolah-olah lokasi lahan berada diluar kawasan hutan agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL.” Terang Kejati Sulbar

 

lanjut,dalam pekerjaan Tumbang Chipping,stacking dan irigasi tersangka A dengan modus untuk memenuhi syarat administrasi,didalam surat perjanjian kerjasama perusahaan miliki anaknya serta menantu dimasukan sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping,stacking dan irigasi namun tidak terlaksana melainkan para kelompok tani menyewa Kembali alat berat ke pihak lain.

 

Sehingga perusahaan milik anaknya dan menantu mendapatkan fee 2% dan uang pajak sebesar 10% sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.959.375.000.

 

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1)subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Jelas Kejati Sulbar (Mus/Sdr)

  • Bagikan