Dear Jomlo, Ada 2007 Janda Baru di Kota Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR,RAKYATSULBAR.COM— Angka kasus perceraian di Kota Makassar pada tahun 2021 lalu mengalami peningkatan capai 2.654 kasus, jika dibanding pada 2020 silam dibawa 2000 an. Sementara angka pernikahan di bawah umur berkurang.

 

Sejak Januari hingga Desember 2021 kasur perceraian diajukan di pengadilan agama clas 1A Makassar, capai 2654 kasus. Terdiri dari cerai talak (CT) 647 kasus, sedangkan cerai gugat (CG) 2007 kasus.

 

Diketahui, perkara perceraian, jika perceraian diajukan oleh pihak istri (Penggugat) maka perkara itu disebutnya sebagai perkara “Cerai Gugat” atau yang disingkat CG. Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan “Cerai Talak”.

 

“Sesuai data dari pengadilan Agama klas IA Makassar, perkara yang diputuskan baik cerai talak dan cerai gugat sebanyak 2.788 kasus, terdiri dari penyelesaian kasus CT sebanyak 682 perkara dan CG sebanyak 2106 perkara. Selebihnya ada belum diputuskan,” demikian data diperoleh dari staf atau Panitera pengadilan agama Makassar, Fatimah AD, Kamis (6/1).

 

Namun pada data tersebut ada sisa kasus 2020 menyembarang ke 2021. Yakni ada 68 CG dan 179 CT belum diputuskan. Sedangkan tahun 2021 sisa perkara CG sebanyak 33 perkara, dan sisah perkara CT yakni 80 perkara.

 

“Jumlah sisa perkara perceraian tahun 2021 sebanyak 113 perkara kasus,” terangnya.

 

Sedangkan humas pengadilan agama klas IA Makassar, Alwi mengatakan selama pandemi 2021 sidang percerain dilakukan secara online dan offline.

 

“Ada of line dan ada on line, jika yang maksudkan online adalah secara virtual, istilahnya E-Litigasi yg didahului dg pengajuan perkara seca E-Qourt oleh Penggugat, setelah ada persetujuan dari Tergugat baru dilanjutkan dg E-Litigasi,” pungkasnya secara singkat.

 

Lantas apa penyebab perceraian ditengarai berbagai faktor. Selain ekonomi, juga pihak ketiga. Akafemisi juga Psikolog Unibos Makassar, St. Syawaliyah G ismin, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog menyebutkan bahwa berbagai fakto penyebab keretakan rumah tangga.

 

Menurutnya, dalam rumah tangga, dibutuh pondasi yang kuat, apa itu? visi misi yang jelas, sehingg tidak bisa pake prinsip “jalani apa adanya” karena ini akan mempengaruhi cara merespon masalah dalam pernikahan.

 

“Yang kuat pondasinya,maka akan tidak mudah berkata cerai/pisah/talak, baik itu pihak suami/istri. Kalau pondasi ini belum ada sebelum menikah, setelah ijab kabul, pasutri hanyala membicarakan ini. Ketika arah rumah tangga jelas sejak awal, maka akan memudahkan pasangan utk menyikapi setiap masalah,” jelaanya, Jumat (7/1), saat dimintai pandangan selaku psikolog.

 

Melihat dari sisi psikolog ? Apa saja penyebab perceraian pada rumah tangga? Hal apa saja yang bisa memicu perceraian? Bagaimana setiap pasangan menyikapi munculnya konflik? Bagaimana teknik mengelola konflik keluarga agar tdk berujung cerai? Bagaimana seharusnya sikap anggota keluarga lain menyikapi masalah yg dihadapi pasangan suami istri? Bagaimana kelanjutan kehidupan mereka khususnya anak (kalau mereka sudah punya anak)?

 

Dijelaskan, menurut survey yang dilakukkan salah satu psikolog ternama di indonesia, menyebutkan banyak hal memang bisa memicu permasalahan dalam pernikahan.

 

“Seprti karakter, pengalaman masa lalu, pengasuhan yang didapatkan semasa kecil, status pekerjaan dan sosial dan sebagainya,” jelasnya.

 

“Tetapi semua ini pada dasarnya karena bermuara pada diri kita yang tidak punya pegangan yang kuat dan pasti, kemudian tidak paham peran suami/istri, atau keduanya tidak memiliki dasar pemahaman yg benar dan sama trhadap peran suami istri,” sambung dosen Unibos itu.

 

Dia menjelaskan, zaman sekarang, kasus perceraian juga banyak dipicu karena konflik akibat peran ganda oleh istri, karena istri juga bekerja terlebih jika memilki gaji yang lebih besar.

 

Lanjut dia, hal ini akan jadi pemicu masalah ketika suami dan istri tidak paham hakikan peran masing-masing dalam keluarga. Sehingga mudah muncul kesalahpahaman, lupa kodrat sebagai istri, sehingga lama kelamaan suami merasa tidak dihargai.

 

Semudian masing-masibg menyimpan perasaan dan pikiran negatif ketika perasaan, emosi/pikiran negatif ini terus menerus hadir dan tidak pernah ada penyelesaian maka akan tinggal tunggu waktu saja, ketika muncul triger terentu di masa datang akan mudah terjadi pertengkaran hebat.

 

“Penting sekali sebelum menikah masing-masing memiliki bekal pemahaman yang benar tentang pernikahan. Sperti dalam islam disebutkan pernikahan itu adalah ikatan yang kuat, nah ketika menyadari hal ini, maka kedua insan yang menjalani memiliki tekad yang kuat untuk menjalaninya bersama,” terangnya.

 

Selain itu, penting juga masing-masing menyelsaikan permasalahan diri yang selama ini dianggap mengganggu. Misalnya, ada trauma masa kecil/inner child, sehingga memunculkan kebiasaan atau perilaku yang sifatnya destruktif selama ini.

 

“Maka sebaiknya diselesaikan (inilahnsalah satu fungsi konseling sebelum menikah), karena ini akan mempengaruhi bukan saja saat menjalani peran sebagai suami/istri tapi juga saat memiliki anak,” tuturnya .

 

Ditambahkan, penyikapan terkait orang ketiga, ini juga sebenarnya adalah dasarnya pemahaman tentang peran masing-masing, memahami hakikat pernikahan, maka masing-masing tidak akan mudah tergoda akan hadirnya pihak ke 3.

 

“Karena masing-masing mampu memberikan apa yang seharusnya dan diharapkan oleh pasangan, baik dari pemenuhan kebutuhan fisiologis maupun psikologis,” bebernya.

 

Selain itu, dikatakana. Interaksi dan keerlibatan anggota keluarga lain juga sangat mempengaruhi. Kadang masih sulit mengetahui batasan saat berinteraksi, sehingga muncul konflik atau malah memperkeruh suasana RT saudara sendiri.

 

“Jadi, meski saudara/orang tua pada dasarnya tetap punya batasan. Seperti misalnya ketika ada menantu yang curhat tentang kondisi pasangannya, maka ipar agau mertua bisa memberikan tanggapan yg bijak, tidak mudah menghakimi, tidak menjelekkan,” pungkasnya.

 

Adapun data dihimpun Perkara 2021.

1. Januari
– Cerai Talak (CT) 67 perkara
– Cerai Gugat (CG) 210 perkara
– total 277 kasus

2.  Februari
– CT 64
– CG 184
– total 248

3. Maret
– CT 56
– CG 185
– total 241

4. April
– CT 42
– CG 129
Total 171

5. Mei
– CT 47
– CG 125
– Total 172

6. Juni
– CT 72
– CG 214
– total 286

7. Juli
– CT 48
– CG 130
– total 178

8. Agustus
– CT 54
– CG 153
– total 207

9. September
– CT 55
– CG 192
– total 218

10. Oktober
– CT 44
– CG 199
– total 243

11. November
– CT 71
– CG 181
– total 252

12. Desember
– CT 27
– CG 105
– total 132.

 

Adapun data dihimpun Perkara 2020

1. Januari
– Cerai Talak (CT) 100 perkara
– Cerai Gugat (CG) 303 perkara
– total 403 kasus

2.  Februari
– CT 84
– CG 158
– total 242

3. Maret
– CT 42
– CG 146
– total 188

4. April
– CT 9
– CG 30
Total 39

5. Mei
– CT 22
– CG 50
– Total 72

6. Juni
– CT 83
– CG 285
– total 368

7. Juli
– CT 87
– CG 208
– total 295

8. Agustus
– CT 67
– CG 182
– total 249

9. September
– CT 84
– CG 247
– total 331

10. Oktober
– CT 63
– CG 174
– total 237

11. November
– CT 49
– CG 217
– total 266

12. Desember
– CT 37
– CG 221
– total 258.

(Yadi)

  • Bagikan