MATENG,RAKYATSULBAR.COM— Kepolisian Resor Mamuju Tengah merilis kasus penganiayaan di Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah yang sempat viral di media sosial. Kamis (6/1).
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, SH, M.Si, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPDA Argo Pongki Atmojo, S.Tr.K, Kasi Propam Polres Mamuju Tengah IPTU Yasin dan Kasi Humas Polres Mamuju Tengah IPTU Samsuddin serta menghadirkan 2 (dua) terduga pelaku penganiayaan.
Dua terduga pelaku tersebut, yakni laki-laki AH (31) dan T (27) kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Mamuju Tengah atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, SH, M.Si,mengatakan, penanganan kasus berdasarkan Surat perintah penangkapan dengan nomor Sp. Kap / 71 / XII / 2021 / Reskrim tertanggal 31 Desember 2021, Kedua orang pelaku yang berinisial “AH” (31) dan “T” (27) telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng dan kini sementara ditangani pihaknya.
“Terkait tudingan bahwa terduga pelaku itu kami bebaskan, itu tidak benar, disini kami sudah luruskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada Sabtu tanggal 20 November 2021, dan saat itu pelapor langsung berangkat ke Makassar dan merujuk korban penganiayaan untuk melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit.”Terang Kapolres Mateng
Lanjut “Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru, sehingga proses penyidikan sedikit terhambat. Namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor,” jelas Zakiy.
Kapolres menambahkan sekitar pertengahan Desember 2021 lalu, korban sudah dalam masa pemulihan, pada saat itulah pak kasat reskrim dan unitnya menyambangi kediaman korban dan baru ada komunikasi dari korban yang menyampaikan mengenai kejadian tersebut dan disitulah kami telah menemukan titik terang atas permasalahannya, setelah di ambil keterangan dan kami telah tetapkan pelakunya, yaitu 2 orang yang ada dibelakang saya sekarang ini.
“Mohon doa dan dukungannya serta mari kita sama-sama kawal kasus ini sehingga cepat rampung dan tunggu hasilnya di persidangan nanti. Saat ini kita segera merampungkan berkas pemeriksanaanya dan saksi-saksi termasuk semua yang berkaitan dengan permasahan dari awal.” Jelas Zakiy.
Selaku pejabat yang berwenang menangani kasus permasalahan tersebut, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPDA Argo Pongki Atmojo, S.Tr.K menjelaskan mengenai kasus terjadinya penganiayaan di bulan November 2021 di Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Awalnya di tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 23.30 Wita Berteman 4 orang yang berkumpul melakukan pengerusakan di rumah orang tua salah satu dari tersangka, mereka menggedor-gedor pintu rumah tersebut sehingga warga sekitar berkumpul akibat mendegar keributan tersebut.
Akhirnya mereka berempat-pun kabur dan sempat ada yang ditahan sama warga, dan dua lainnya ini berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing, namun salah satu dari mereka berpapasan dengan kedua pelaku yang berboncongan menggunakan motor mx-king dan langsung melakukan pemukulan 1 kali hingga terjatuh dan kepalanya terbentur cor parit, dan pada saat itu dari keterangan korban sudah tidak ingat apa-apa lagi.
Pada saat kejadian tersebut korban tidak langsung melapor ke Polisi, namun kedua belah pihak sempat ingin melakukan penyelesaian secara kekeluargaan tapi tidak ada ujung temunya, dan pada akhirnya di tanggal 20 november 2021 dari pihak korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Mamuju Tengah untuk ditindaklanjuti.
Dikarenakan ada perbedaan pendapat antara pelaku dan korban sehingga kami masih menunggu hasil visum untuk dapat menentukan bahwa korban dipukul menggunakan tangan kosong atau benda tumpul seperti kayu.
“Kami telah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini segera, dalam waktu dekat kami juga akan lakukan rekonstruksi ulang terkait kasus ini, setelah beberapa adminitrasi kami kumpulkan termasuk hasil visum.”Jelasnya
Dapat dijelaskan, dimana untuk posisi kasus sekarang ini sudah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Mamuju Tengah Unit PPA.
Untuk Pasal yang kita diterapkan yakni, Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan lebih dari 5 tahun penjara. pungkasnya.
Sementara itu, orang tua korban penganiayaan Sumarni mengaku bahwa kasus tersebut sudah ada perkembangan. Dia pun mengapresiasi jajaran Polres Mamuju Tengah yang melanjutkan menyelidiki kasus tersebut.
“Sudah membaik dan ada perkembangan, sangat berterima kasih kepada petugas kepolisian (Polres Mateng),” ujar Sumarni.
(rls/Spr)