MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju,serahkan Sertifikat Tanah Hibah ke Ombudsman Sulbar
Disela-sela pemberian penguatan tentang integritas kepada Kantah Kabupaten Mamuju, Ombudsman Sulbar menerima Sertifikat atas tanah hibah yang diberikan oleh Pemprov Sulbar setelah berproses pada Selasa, (28/12)
Halbl itu,Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar,mengatakan bahwa sertifikat ini sangat penting untuk dimiliki seseorang.
“Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan sangat penting untuk dimiliki oleh seseorang atau instansi. Hal penting karena merupakan sebuah pengakuan dari negara kepada pemilik. Maka dari itu Ombudsman Sulbar bersyukur sertifikat atas tanah hibah kami sudah terbit. Alhamdulillah ini merupakan salah satu cara untuk mendukung kinerja Ombudsman kedepannya,” ucap Lukman.
Lukman juga berharap program PTSL yang merupakan program nasional untuk pensertifikatan atas bidang Tanah dapat dilaksanakan secara maksimal baik melalui sosialisasi maupun edukasi ke masyarakat atas program PTSL ini.
“PTSL sebagai program nasional harus gencar disosialisasikan dan edukasi ke masyarakat sehingga masyarakat sadar akan pentingnya sertifikat atas tanah yang dimiliki. Selain itu masyarakat juga harus sadar akan penting sertifikat atas tanah yang dimiliki. Jadi kepada masyarakat diharapkan dapat memaksimalkan PTSL ini.” tutup Lukman. (hms/Sdr)