TAKALAR,RAKYATSULBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fahruddin Rangga kembali melaksanakan kegiatan konsultasi publik terhadap rancangan propemperda transformasi penyelenggaraan perpustakaan di Keluraham Bontolempangan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Senin (27/12) malam.
Diketahui bahwa pelaksanaannya dihadiri perwakilan dan representasi yang didominasi pelaku pendidikan, serta tokoh masyarakat, partai politik, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat adat, Aparat Sipil Negara, TNI, Polri, tokoh pemuda, tokoh perempuan dari berbagai kecamatan dan desa/kelurahan yang ada di wikayah Kabupaten Takalar.
Rangga menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai wadah untuk mengumpul dan menerima masukan dalam menambah referensi penyusunan naskah akademik dan rancangan perda itu sendiri.
“Masukan dan saran dari tim perumus dan para undangan adalah hal yang sangat penting,” ucap anggota fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel ini.
Sehingga kata dia, akan menjadi perhatian dan mendapatkan ruang dalam penyusunan kerangka akademik dan rancangan perda.
Kehadiran para undangan bukan hanya sekedar seremonial belaka akan tetapi sungguh amat berarti dan bermanfaat untuk dapat mendengarkab masukan serta menggali informasi lebih dalam agar dapat lebih melengkapi reperensi dalam penyusuan rancangan peraturan daerah.
“Baik kerangka akademik maupun kerangka perda nya, yang tentu saja implikasinya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat kepada masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut Rangga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua undangan yang hadir dalam kegiatan ini untuk menjadi mendiator utama dan dapat menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang tujuan konsultasi publik ini.
“Sehingga dengan demikian seluruh lapisan elemen masyarakat akan memahami proses dan mekanisme dalam penyusunan setiap rancangan peraturan daerah yang dibuat,” tandasnya.
Semntara itu,Nawir Rahman, selaku nara sumber memberi penjelasan dan menguraikan secara detail mengenai sistem transformasi penyelenggaraan perpustakaan.
“Ini agar bagaimana kita semua dapat menyikapi secara bijak sasaran yang ingin dicapai dalam ranperda ini nantinya,” katanya.
Sementara narasumber yang lain yang berasal dari Dinas Perpustkaan dan Kearsipan Sulsel, Syamsul Arif dalam penjelasannya menguraikan beberapa pengalaman selama menjalankan tugas dan fungsi sebagai koordinator pustakawan.
“Pertimbangan dan masukan nyata sebagaimana kondisi perpustakaan di lapangan untuk menjadi tambahan informasi dalam menyusun kerangka dan rencangan peraturan daerah,” ungkapnya. (yad)