MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM--Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar melantik Firdaus Abdullah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar sisa masa jabatan 2019-2022, di Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar, Selasa, 21 Desember 2021. Firdaus Abdullah dilantik menggantikan April Azhari.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengatakan, pelantikan Anggota KPID tersebut merupakan suatu hal yang perlu dilakukan, mengingat pergantian pejabat tentu tidak boleh meninggalkan kesan ada kekosongan dari struktur KPID dari fungsi pengawasan perilaku penyiaran itu tersendiri.
“Hal ini sangat penting dilakukan mengingat formatur yang ada tidak boleh berjalan seperti orang yang pincang. Pelantikan ini dinilai penting mengingat tugas dan fungsi dari KPID ini wujud peran masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran,”sebut Ali Baal Masdar, Gubernur Sulbar
Ketua KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid mengemukakan, PAW KPID Sulbar mengisi sisa masa jabatan selama dua bulan saja.
Dia membeberkan, selama ini KPID Sulbar sudah menjalankan program kerja sejak 2019 hingga Tahun 2022 dan sudah banyak Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) memiliki izin.
“Awalnya hanya satu dan sekarang menjadi 10 LPB di Sulbar sudah memiliki izin,”ungkapnya
Selain itu, di masa jabatan berakhir semua pihak turut andil mengawas lembaga penyiaran di Sulbar, termasuk menumbuh kembangkan industri penyiaran di Sulbar.
“Jadi sisa dua bulan masa jabatan komisioner KPID Sulbar sudah berakhir,”kata Ahmad
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Kominfoperss Sulbar, Mustari Mula. (farid)