MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM–Sekprov Sulbar Muhammad Idris yang juga selaku Sekretaris Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) menjadi Narasumber dalam acara Webinar Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024, Kamis (16/12).Kegiatan itu diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara virtual.
Melalui virtual dari rumah jabatannya, materi yang disampaikan Sekprov Sulbar dalam Webinar tersebut berjudul Mewujudkan Netralitas Birokrasi Dalam Pemilu 2024.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, netralitas sebenarnya bermakna ingin memperkuat birokrasi. Beberapa cara dalam hal penguatan birokrasi, yakni pertama komitmen nasional leadership. Kedua, clarity jabatan politik dan jabatan karier. Ketiga, penguatan peran lembaga yang mengawal merit system (KASN).
Keempat, penegakan hukum yang kuat untuk pelanggaran tindak pidana Pemilu. Kelima, reward and award system untuk daerah yang paling sukses Pemilu.
“Penegakan hukum ini jangan terlalu ringan, penurunan pangkat pun tidak ada masalah. Jadi memang harus ada efek jera yang kuat, berat bagi ASN yang mencoba-coba bermain di dunia politik,”tegas Idris
Idris menyampaikan, adapun bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu, yakni penggunaan fasilitas jabatan dalam kampanye, membuat keputusan yang mementingkan/merugikan pasangan calon dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
“Semua bentuk-bentuk ini saya yakin bahwa seluruh NGO yang melakukan pengamatan fokusnya sama,”ucap Idris
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto mengatakan, netralitas masih menjadi persoalan serius bagi ASN dalam pagelaran Pilkada. Modusnya yaitu politisasi birokrasi atau birokrasi berpolitik praktis.
Disampaikan, dalam rangka perlindungan ASN dan mewujudkan manajemen ASN yang berbasis sistem merit, KASN merekomendasikan beberapa kebijakan antisipatif menghadapi tahun politik 2024, diataranya pertama perlu dilakukan langkah-langkah strategis pencegahan pelanggaran netralitas ASN dengan metode sosialisasi yang inovatif.
“Misalnya melalui media sosial/audio-visual yang merata dan mudah diakses ASN pada berbagai jenjang jabatan, terutama pada Kawasan Timur Indonesia,”ucap Prof. Agus
Kedua, memperkuat sinergi antar lembaga pemangku kepentingan, seperti Kemenpan RB, Kemendagri, Bawaslu, KASN dan BKN. Ketiga, pemberian sanksi hukum yang tegas bagi calon tertentu dan pimpinan ASN yang terbukti memobilisasi ASN untuk pemenangan Pemilu dan pemilihan Tahun 2024. (mhy/Adv)