WAJO,RAKYATSULBAR.COM–Politisi Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Wajo kecewa dengan tidak diakomodirnya usulan Ranperda Pesantren di Kab Wajo.
Anggota Dprd Kabupaten Wajo H.Agustian Ranreng sangat menyayangkan tidak diakomodirnya ranperda tersebut Terlebih sudah ada regulasi yang mengatur tentang hal itu yaitu Undang- undang No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
“Harusnya Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pesantren di daerah yang dijuluki Kota Santri ini diseriusi ”
Usulan Ranperda ini sudah lama di suarakan oleh Forum Komonikasi Pondok Pesantren (FKPP) Se-Kab Wajo. Pada bulan Desember 2019 Anggota DPRD Wajo menerima aspirasi FKPPP dan ditindaklanjuti oleh DPRD pada bulan Januari 2020 melalui Komisi IV.
“Sebagai bentuk keseriusan atas aspirasi tersebut maka Komisi IV memutuskan untuk mengusulkan aspirasi tersebut dalam Prolegda 2021. Tapi pada saat itu kandas karena belum terbit payung hukum yang menjadi dasar ditindak-lanjutinya Ranperda tersebut”
Tidak berselang lama harapan itu akhirnya datang dengan dikeluarkannyaa Perpres No 82 tahun 2021 Tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pesantren sehingga Komisi IV kembali rapat untuk mengusulkan kembali sebagai Ranperda inisiatif Komisi IV DPRD Wajo.
Tapi, kali ini gayung tak besambut, Komisi IV kembali harus mengelus dada sembari mencari celah agar di kemudian hari ranperda ini akan menemukan jalannya.
H. Agustan Ranreng sebagai salah satu legislator yang getol mendorong Ranperda tersebut harus menyampaikan permohonan maaf kepada FKPP terlebih kepada seluruh Anre Gurutta Al Mukarram pimpinan pesantren Se Kab Wajo.
“Tidak bisa saya pungkiri kekecewaan ini tentu dirasakan pula oleh seluruh Pejuang Pesantren di Kabupaten Wajo. Hal ini sangat paradoks dengan kenyataan yang ada jika kita kembali mengingat sejarah panjang Kabupaten Wajo sebagai pencetak ulama tersohor sehingga dijuluki sebagai Kota Santri bukanlah embel-embel belaka. Tetapi sayang seribu sayang dari pihak Bapamperda tidak mengakomodir Ranperda tersebut. Bagi saya tentu merupakan bentuk kontra produktif dengan cita-cita luhur para ulama yang membesarkan daerah ini.” Tegas Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Wajo, tersebut. (*)