Aliansi Jurnalis Sulbar Kecam Terhadap ASN Mamasa yang Melakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

  • Bagikan

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM–Aliansi Jurnalis Sulawesi Barat (Sulbar),yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar bersama IJTI, GMNI, FPPI dan HMI MPO Cabang Mamuju,melakukan aksi solidaritas di Simpan Empat Ahmad Kirang Mamuju,Rabu (10/11)

 

Aksi solidaritas tersebut digelar menyikapi tindakan kekerasan yang dialami oleh Jurnalis Tribun Sulbar, Samuel (35), di Kabupaten Mamasa, yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamasa.

Berdasarkan Kronologis yang sampaikan Samuel saat itu sedang mengambil gambar di ruangan Kantor Bappeda lokasi tes wawancara calon Kepala Desa di aula pada Kamis (4/11) lalu.

Kemudian salah seorang pegawai (ASN) menghampiri dan menyuruh Samuel keluar dari ruangan,meski ia sudah menjelaskan identitasnya sebagai seorang Jurnalis yang sedang melakukan tugas liputan.Tak lama berselang,pegawai lainnya datang mendekat dan memaksa Samuel keluar.

Karena tidak diizinkan berada di ruangan ,Samuel pun hendak keluar.Selanjutnya ASN atas nama Harun yang menjabat sebagai Kepala Seksi,memegang belakang Samuel sambil mendorongnya keluar ruangan.

Bukan hanya itu saja ASN lainnya Rudi yang menjabat sebagai Kepala Seksi PMD pun membentak Samuel dengan nada yang tinggi menyuruh Samuel keluar dari ruangan dengan menggunakan daun pintu yang ditutupnya untuk mendorong secara paksa badan Samuel.Akibatnya lengan kanan Samuel terjepit kedua daun pintu

“Dari sederet kasus kekerasan Jurnalis di Sulbar, belum ada satupun menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999. Hal ini membuktikan bahwa lemahnya penerapan UU 40 oleh pihak kepolisian,” kata Ketua AJI Kota Mandar, Rahmat FA dalam orasinya.

Menurutnya bahwa,Polisi seolah-olah menutup mata atas lemahnya penerapan UU 40 tahun 1999. Olehnya itu,ia mendesak pihak kepolisian agar menyelesaikan setiap kasus kekerasan yang dialami Jurnalis untuk menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999.

“Dalam kurung waktu empat bulan terakhir, setidaknya ada empat kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sulbar,” sebutnya.

Lebih lanjut Rahmat menyampaikan, kebebasan pers sejatinya merupakan cerminan dari negara demokrasi di mana ruang publik akan tercipta di sana.

“Hanya saja saat ini, kebebasan pers terkesan sangat terbatas. Salah satu penyebabnya adalah tumpang tindih UU Pers dengan UU lainnya seperti UU ITE,” tutup Rahmat (Sdr/C)

  • Bagikan