MAKASSAR,RAKYATSULBAR.COM– Dewan Harian Daerah Nasional (DHN) 45 melalui Dewan Harian Daerah (DHD) 45 mengumumkan pemberhentian aktifitas pelayanan Gedung Juang 45 untuk semetara.
Gedung yang berfungsi untuk melayani kepentingan anggota serumpun dari unsur keluarga Pensiunan TNI, Polri, Veteran PEPABRI serta masyarakat umum ini di hentikan aktifitasnya sebab dalam proses pembersihan 10 unit bangunan liar yang berdiri di atas lahan di seputaran gedung Juang 45.
Pemegang Hak Wakaf Pengelolaan Gedung Juang 45, Andi Muhammad Guntur Sose SH. MBA, menjelaskan saat ini proses pembersihan lahan
sedang di jalankan oleh PT SCI (Persiroda). Sehingga untuk sementara waktu gedung berlantai tiga yang dibangun dengan uang pribadi H. Andi Sose ini diberhentikan untuk sementara.
Andi Guntur Sose menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan status Hak Pakai Sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1328/lll/1999 ini hadir dengan maksud dan tujuan untuk melestarikan nilai nilai dan semangat Juang 45.
“Makna melestarikan nilai nilai dan semangat Juang 45 yakni dijaga, dipelihara kelestariannya sebagai simbol perjuangan meraih kemerdekaan RI yang senantiasa menjadi spirit bagi generasi muda untuk melanjutkan perjuangan, memelihara kesatuan dan persatuan serta keutuhan bangsa dan negara RI yang kita cintai,” ujar Andi Guntur Sose
Namun dalam kondisi lahan kosong disekitar Gedung Juang 45, Andi Guntur Sose mengungkapkan bahwa pemanfaatan tanah tersebut bukan kewenangan pihaknya.
“Perintah SK Gubernur hanya sebatas membangun Gedung Juang 45 dengan standar ukuran hanya 400 m2, maka itulah bangunan sekarang ini,” ungkapnya Andi Guntur Sose
Memang kata dia, selama ini dari awal berdirinya pihaknya membayar PBB kepada negara dengan luas kurang lebih 4.310 m2 sesuai amanah H Andi Sose.
“Ini bentuk penyelamatan aset yang dilakukan H Andi Sose, dirinya tidak mau aset daerah terlantar dan sebagai bentuk realisasi dari keinginan pemerintah saat itu, ” pungkasnya
Namun kondisi saat ini kata Andi Guntur Sose, Pemerintah daerah dalam kondisi kesulitan biaya untuk memfasilitasi DHD 45 sehingga Pemda dalam masa pencarian penyandang dana. “Dalam hal tersebut kami berhati hati merespon keinginan yang berkaitan dengan Gedung Juang 45 karena bisa saja konsekuensi hukum menanti,” ungkapnya
Terakhir Andi Guntur Sose berharap ada upaya berbagai pihak untuk duduk bersama dan merumuskan langkah yang paling tepat terkait pengelolaan Gedung Juang 45.(*)