MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM-Ada dugaan meminta fee proyek pembangunan instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL) tahun Anggaran 2021 yang di lakukan Dinas pekerjaan umum Dan dan Penata Ruang kabupaten Polman.
Salah satu kelompok swadaya masyarakat (KSM) mengatakan, Dinas PUPR meminta jatah 10 persen dari anggaran proyek.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan tahun anggaran 2021, sebesar Rp 4 miliar. Titiknya tersebar di 12 desa dan kelurahan di Kabupaten Polman.
Selain dinas, KSM juga mengaku ada permintaan fee dari oknum fasilitator sebesar 5 persen.
Salah satu titik lokasi pembangunan IPAL di Kabupaten Polman
“Jadi total fee yang kami setor itu 15 persen. Ini berat sekali karena anggaran juga tidak semua kami kelola,” ujar koordinator KSM yang enggan identitasnya dipublis tersebut.
Ia menjelaskan, anggaran untuk satu paket IPAL bervariasi di angka 300-an juta rupiah. Namun, pihak PUPR justru mengambil alih item paket tangki dan pipa.
“Anggaran per IPAL itu 300-an juta, tapi PU ini ambil alih lagi untuk tangki dan pipanya. Dua item ini kalau ditotal sekitar 200-an juta. Jadi tidak cukup 100 juta yang kami bisa kelola.”Jelasnya
Lanjut “Tapi, besaran fee 10 dan 5 persen itu tetap berdasar pada besaran anggaran proyek,” keluh pihak KSM itu.
Bahkan, dia sudah menyetor uang Rp 5 juta ke oknum Dinas PUPR pada pencairan pertama lalu.
Dikonfirmasi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Polman H.Hasain justru membantah adanya permintaan fee pada proyek IPAL tersebut.
“Saya sudah tanya beberapa orang yang berkaitan dengan kegiatan Ipal itu menurut mereka tidak ada seperti itu,” ujar H.Husain melalui sambungan telponnya. Kamis, 29/10)
Ia menambahkan sebaiknya bisa konfirmasi langsung dengan PPK nya untuk mengetahui persoalan tersebut
“Bisa kita konfirmasi saja langsung PPK nya dek, karena saya kurang tau persis mengenai proyek tersebut,” tutupnya (Mus/Sdr)