MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM—Jadi bandar judi Online, seorang pemuda berinisial “H” alias Taming (26),di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju diringkus unit Resmob Sat. Reskrim Polresta Mamuju,pada Selasa, (19/10).
Hal itu, dikonfirmasi, Kasat. Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Pandu Arief Setiawan,membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Perjudian.
Dimana tersangka yang diamankan bertindak selaku bandar dalam judi online yang dilakukan.
“Berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian togel di wilayah hukum Polresta Mamuju, tepatnya di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, kemudian Unit Resmob Sat. Reskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya bahwa benar adanya tindak pidana perjudian (togel) di tempat yang dimaksud. Adapun Lelaki “H” alias “Taming” adalah orang yang menjalankan perjudian via aplikasi judi yang diakses menggunakan ponsel pintar dan bertindak sebagai bandar togel,” ucap AKP. Pandu Arief Setiawan
Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku ‘H’ beserta barang bukti di TKP. Selanjutnya dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah Dua (2) bulan menjalankan bisnis perjudian tersebut. Pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE Juncto Pasal pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE subs. Pasal 303 KUHP terkait perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(sdr/C)