MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Pembangunan kolam renang di gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Mamuju menjadi sorotan dari DPRD.
Pasalnya, proyek tersebut dinilai melanggar beberapa sejumlah aturan.
Hal itu terkuak saat melakukan Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kabupaten Mamuju bersama pihak-pihak terkait, membahas letak kolam renang tersebut.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Mamuju,H. Sugianto membeberkan sejumlah regulasi yang dilanggar, yakni:
PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Perda RTRW Perda Bangunan Gedung Perda IMB Perda Ketertiban Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Menurut Sugianto, bangunan pondasi kolam justru melewati sempadan jalan lingkar stadion.
“Apalagi sudah ada master plan soal pembangunan GOR, letak kolam renang juga sudah ditentukan,” kata Sugianto,Senin (18/10)
Ia juga menyinggung besaran anggaran yang dinilai terlampau besar untuk pembangunan kolam renang.
Selain itu, beberapa titik di area pembangunan kolam ternyata masih diklaim oleh masyarakat.
Hal ini diakui Kepala Bidang Aset BPKAD Mamuju, Faharuddin, saat rapat dengan sejumlah Pihak terkait.dikantor DPRD Mamuju pekan lalu.
“Tanah kolam masih diklaim oleh masyarakat,”singkatnya Faharuddin
Sejumlah anggota DPRD yang hadir pada rapat tersebut pun meminta proyek itu dihentikan sementara.
Namun, Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta yang memimpin rapat menegaskan, terlebih dulu bakal memanggil sekda untuk menjelaskan polemik tanah di area GOR.
“Kalau sekda tidak datang, kita pakai hak-hak DPRD,” tegas politikus Demokrat.
Dalam rapat itu juga dijelaskan soal MoU antara Pemkab Mamuju dan Pemprov Sulbar, perihal pembangunan kolam tersebut.
Kabag Hukum Pemkab Mamuju, Nur Idah, menjelaskan, MoU itu ditandatangani tanggal 8 Juni 2021. Aturan berdasar pada Permendagri 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
MoU tersebut terdiri dari dua jenis, yakni nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
“Dalam perjanjian kerja sama ini, kepala daerah menunjuk pelaksana teknisnya. Untuk Mamuju, Bupati menunjuk Disdikpora, sementara Provinsi Sulbar, Gubernur menunjuk Dinas PUPR,” jelas Nur Idah.
Dalam Pasal 3 Ayat 5 MoU tersebut dijelaskan, kolam renang akan diserahkan ke kabupaten setelah dinyatakan selesai dan masa pemeliharaan telah habis.
Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 6, setelah kolam diserahkan, pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pemda Mamuju.
Anehnya, Kabag Hukum belum melihat bentuk fisik perjanjian kerja sama tersebut.
Anggota DPRD Mervie Parasan pun menyorot waktu MoU itu keluar.
“MoU keluar Juni, sementara pekerjaan dimulai Juli. Seharusnya sebelum perencanaan, MoU sudah keluar,” ketusnya.
Sorotan Mervie Parasan itu kemudian diluruskan Syamsuddin Hatta. Ia mengatakan, Pemkab Mamuju mengusulkan pembangunan kolam renang ke Pemprov Sulbar sejak 2019, namun baru terealisasi tahun 2021.
“Berarti jauh sebelumnya sudah ada perencanaan. Namun, apa yang menjadi MoU itu setelah anggaran turun, kenapa, karena uang tidak turun ke kabupaten tapi dikelola langsung oleh provinsi,” terangnya.
Sementara itu, PPTK proyek kolam renang, Syamsuriani memaparkan, luas kolam 1.071 meter persegi dengan waktu pekerjaan dari tanggal 2 Juli hingga 18 Desember 2021.
Anggaran mencapai Rp 4,3 miliar dengan item pembangunan kolam utama, ruang ganti, dan MCK. Progres pekerjaan diklaim sudah 27 persen.
Syamsuriani menambahkan, kolam tersebut akan dilengkapi pagar keliling namun baru akan dibahas di anggaran perubahan.
Sementara untuk tribun, bakal dianggarkan tahun depan.
Ia pun menjelaskan bahwa tata letak dan grand design mengalami perubahan arah karena beberapa titik lokasi di area GOR Mamuju masih menjadi sengketa.
Kolam renang tersebut dipersiapkan untuk Porprov IV tahun 2022 mendatang.(Mus/Sdr)