POLMAN,RAKYATSULBAR.COM—-Pelaku AK (19) merupakan warga Desa Sumberjo akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi usai diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Polman,dengan kasus tindak pidana perlindungan anak diduga melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur.
Hal itu,Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman IPDA Vica Henriana,S.Tr.K, membenarkan terkait dengan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap anak di bawah Umur.
Lebih lanjut Vica mengungkapkan, setelah kita lakukan penyelidikan dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 20 / II / 2021 / Sulbar / Res Polman / SPKT Tanggal 04 Februari 2021 Tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Pelaku AK kita tangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira jam 11.20 Wita, tersangka ditangkap di Rumah Sakit Umum Polewali Mandar.
“Tersangka AK ditangkap atas laporan ibu korban yang melaporkan kasus ini yang peristiwanya terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 di dalam kamar pelaku AK, Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo Kab. Polman,”ujarnya
Lnjut ” Setelah kita lakukan penyelidikan Pelaku AK kita tangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira jam 11.20 Wita, tersangka ditangkap di Rumah Sakit Umum Polewali Mandar. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. (rls/sdr)