Polres Polman Release Kasus Tindak Pidana Penipuan Online dengan Modus Membuat Akun Facebook Palsu

  • Bagikan

POLMAN,RAKYATSULBAR.COM–Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro,dan Kanit Tipiter IPDA Tio Septian Dwi Cahyo, memimpin Press Release kasus tindak pidana penipuan melalui media sosial dengan modus operandi membuat akun facebook palsu (menggunakan identitas salah satu anggota (Polri) untuk meyakinkan Korbannya. Penipuan ini menyebabkan korbannya rugi puluhan juta rupiah,Senin (27/9/21).

“Pelaku penipuan itu yakni berinisial KH (25), IS (24), dan AK (19), ketiga pelaku kami tangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Bunga-Bunga, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman oleh Tim gabungan personel Sat Reskrim dengan Personel Ditreskrimum Polda Sulbar ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya,” kata Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka, maka diperoleh informasi terhadap pelaku selanjutnya yaitu saudara PD (31) yang berperan sebagai menyediakan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil dari penipuan.

Tim Gabungan yang terdiri Personel Sat Reskrim Polres Polman dan Personel Ditreskrimum Polda Sulbar segera bergerak saudara  PD (31) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sidrap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Ardi mengatakan modus yang dilakukan keempat tersangka untuk memperdaya korbannya yakni Ani (40) warga Desa Kurma dengan cara membuat akun Facebook palsu mulai dari foto, alamat hingga namanya juga palsu bahkan untuk meyakinkan korban para pelaku menggunakan identitas salah satu anggota Polri

Kemudian pelaku utama KH (25) membuat akun sosial media Facebook palsu mengatasnamakan anggota Polisi setelah mumbuat akun palsu pelaku utama KH (25) menyebarluaskan informasi palsu berupa penawaran jual-beli mobil yang faktanya tidak benar-benar adanya.

Setelah korban berkomunikasi dan tertarik membeli mobil tersebut, kemudian korban diminta mentransfer sebanyak Rp.5.000.000 sebagai Uang Muka (DP) dan setelah unit tersebut sampai di tangan korban lunas.

Setelah mentransfer DP tersebut, kemudian korban dimintai lagi uang dengan berbagai alasan, bahwa unit mobil tersebut banyak kendala dalam pengiriman. Kemudian korban menuruti permintaannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 31.000.000 (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah).

“Setelah uang itu ditransfer kepada tersangka, baik nomor telepon dan akun FB tidak aktif. Sadar merasa tertipu korban pun melapor ke kami dan langsung dikembangkan, kami pun berhasil menangkap keempat tersangka” tambahnya.

Polisi menjerat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini dengan pasal 45A ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Kami juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka seperti 1 buah akun facebook palsu, 1 unit HP Oppo A12, 2 unit HP Nokia 105, 1 unit HP Realme 5i, 1 unit samsung galaxy j2 prime, 1 buah buku rekening BRI a.n ISA, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit hp merek vivo y30, 1 unit hp vivo y83, sejumlah uang tunai Rp. 23.290.000 hasil dari penipuan, 33 kartu perdana axis, 45 kartu perdana telkomsel, 1 unit mesin cuci merek sharp dan 1 unit kompor gas merek rinnai.” pungkas Kapolres Polman,Ardi Sutriono (hms/sdr)

  • Bagikan