MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar Rapat Paripurna terhadap Penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulbar tahun 2020, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna. Jumat, (10/9/2021)
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sulbar Usman Suhuriah. Turut hadir Anggota DPRD diantaranya H. Sukardy M. Noer, H. Itol Syaiful Tonra, H. Sudirman, Syamsul Samad, H. Hasan Bado, Mulyadi Bintaha, H. Muhammad Jayadi, Muhammad Hatta Kainang dan Akhmad Iksan Syarif, serta hadir pula beberapa Anggota DPRD secara daring melalui via Zoom.
Adapun Eksekutif yang hadir dalam Rapat Paripurna malam ini yakni Asisten III, Kepala Bappeda, Kepala Biro Hukum, Kasatpol-PP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan, Kepala BPSDM, Kepala Dinas Sosial, Staff Ahli, Kepala UPTD PPLP dan Biro Umum.
Rapat Paripurna terkait Penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulbar 2020 ini diakhiri karena tidak adanya keseriusan dari Eksekutif, sedangkan pertanggungjawaban ini bukan pertanggungjawaban DPRD melainkan pertanggungjawaban Eksekutif dalam hal ini Gubernur bersama dengan Pimpinan OPDnya.
“Ini menjadi laporan di Mendagri bahwa DPRD menolak segala pertanggungjawaban karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.”Tutup Hj. Siti Suraidah Suhardi selaku Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat.(Adv)