DPRD Sulbar Gelar Rapat Banggar Bersama TAPD Menindaklanjuti Hasil Evaluasi Mendagri Terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020

  • Bagikan

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM-—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat kerja Banggar bersama TAPD dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi mendagri terhadap Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD T.A 2020 yang dilaksanakan di Rumah Aspirasi DPRD Sulbar Jumat, (10/9)

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah dan dihadiri oleh anggota banggar diantaranya Syamsul Samad, Sukri, Drs. H. Sudirman, Muh. Hatta Kainang, Akhamad Ikhsan Syarif, Ruslan S.Sos, Dr. Marigun Rasyid, Bonggalangi, Drs. H. Hasan Bado dan para OPD yang hadir yaitu Dinas BPKPD, Biro Hukum, Ka. Bappeda serta beberapa OPD terkait.

Dalam rapat ini beberapa OPD telah memberikan penjelasan kepada anggota banggar terkait dengan hasil kegiatan yang dilaksanakan selama ini beserta dengan kendala yang dihadapinya.

Adapun beberapa poin yang menjadi hasil diskusi oleh Anggota Banggar yaitu

1. Pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran sampai pada pergeseran ke-10 itu tidak diatur oleh regulasi atau perkada sebagaimana yang diamanatkan dalam permendagri 13 Tahun 2006 pasal 160 ayat 7 tentang tata cara pergeseran anggaran objek belanja dalam jenis belanja tidak dalam peraturan kepala daerah

2. Hasil evaluasi oleh mendagri yang menjadi subtansi dari ranperda pertanggung jawaban menggambarkan bahwa perlu perbaikan dalam pengelolaan APBD Tahun 2020 yang secara umum tidak menggambarkan Konsistensi antar apa yang ditargetkan dengan pencapaian realitasi

3. Aspek belanja pegawai yang menjadi kekeliruan atau kesalahan besar terhadap formulasi secara terus menerus sehingga membawa kemungkinan untuk terulang kembali kepada APBD perubahan termasuk APBD pokok selanjutnya dari rencana tindak lanjut yang pengukurannya tidak bisa jelas

4. Termasuk setiap pembahasan yang tidak dihadiri oleh Ketua TAPD maupun Anggota TAPD sebagai pengambil keputusan sehingga Rapat-Rapat antar banggar dengan TAPD tidak bisa bejalan Efektif

 

5. Mencermati hasil evaluasi mendagri oleh Badan Anggaran maka tidak dapat menyetujui Ranperda Pertanggun Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk menjadi peraturan daerah.(Adv)

  • Bagikan