MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM–Penggunaan Dana Bantuan pihak ketiga Pasca gempa Sulbar sebesar 5,4 milyar layaknya diatur seperti APBD Sulbar, sebab dana tersebut digunakan untuk pematangan lahan, uang makan pekerja, pembebasan lahan, hingga membangunkan 50 unit rumah di Kebiraan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulbar Muhammad Aksan saat di konfirmasi mengakui bahwa dinas yang dipimpinnya mendapat 250 juta dari sumbangan pihak ketiga Pasca gempa Sulbar.
Dana tersebut Kata Muhammad Aksan digunakan untuk pembelian BBM untuk alat berat serta biaya uang makan pekerja.
“Kami dapat 250 juta untuk beli solar alat berat yang bekerja pematangan lahan di Kebiraan dan uang makan anak-anak yang bekerja” kata Muhmmad Aksa,Rabu (1/9) kemarin
Hal senda disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sulbar Rahmat saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan Dana Bantuan pihak ketiga sebesar 3 milyar itu masuk di APBD dan melekat di pada Dinas Perkim
mengenai dana pembebasan lahan ada dua titik, yaitu dik Kebiraan dan Mekatta, itu kita bagi dua dengan Pemkab Majene.
“Sumbangan pihak ketiga sebesar 3 milyar itukan masuk di APBD, itu masuk ke kami untuk bangun rumah di Kebiraan kabupaten Majene, kemudian untuk dana pembebasan lahannya itu belum kami terima karena masih sementara proses” Kata kepala Dinas itu
Lanjutnya kata Rahmat, untuk mengetahui sumber dana itu sebaiknya bisa tanya ke BPKPD, karena menurut Rahmat dinasnya hanya pelaksana teknis
“Bisa tanya langsung saja ke BPKPD untuk mengatahui sumber dana itu, karena kami hanya melaksanakan teknis saja” tutupnya
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Sulbar H.Sudirman menilai relokasi Dana Sumbangan korban di bagi ke beberapa itu tidak tepat, pasalnya harapan orang yang memberikan bantuan agar dana tersebut dapat di rasakan langsung oleh korban gempa namun kenyataannya tidak seperti.
“Kalau dana tersebut di bawah ke Dinas Perkim dan Dinas PUTR saya kira itu juga kurang tepat karena bukan peruntukannya, karena harapan masyarakat luar yang memberikan bantuan itu ditujukan untuk korban bencana langsung” kata H.Sudirman
Kemudian adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang kurang cakap dalam penggunaan dana tersebut itu sengaja dibuatkan program untuk pemukiman, padahal dana tersebut pada masa transisi waktu itu.
” Kenapa dana tersebut tidak gunakan saat masa transisi, inikan sudah masa pemulihan, kemudian seharusnya dana tersebut tidak bisa hanya digunakan oleh kelompok tertentu saja karena dana tersebut diperuntukan korban gempa, termasuk di kabupaten Mamuju” ujarnya (mus/sdr)