MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM--Katua Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Hj. ST. Suraidah Suhardi kembali memimpin jalannya rapat dalam hal penyusunan agenda kegiatan pada Badan Musyawarah (Bamus) yang bertempat di Kantor sementara DPRD Sulawesi Barat.
Pada rapat ini ketua didampingi oleh Anggota Badan Musyawarah H. Ir. Abidin Abdullah serta beberapa Anggota Dewan yg mengikuti melalui Vidio Virtual yakni Wakil Ketua Usman Suhuria, Sabar Budiman dan Drs. H. Hasanuddin serta dari Sekretariat DPRD Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Musra Awaluddin dan Kasubag Persidangan, risalah dan Publikasi Junaedi Muin,Kamis (5/8)
Beberapa agenda yang menjadi pembahasan dalam rapat adalah mengenai Hak Interpelasi DPRD, Pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2022, Perubahan Tatib DPRD SulBar, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan di SulBar (Inisiatif DPRD), Ranperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Provinsi Sulbar (Inisiatif DPRD).
Dari beberapa Poin tersebut yang menjadi pembahasan khusus pada rapat Bamus ini DPRD meminta penjelasan dari Gubernur Sulawesi Barat seperti yang diutarakan oleh Muh Hatta Kainang
“Kita meminta penjelasan Gubernur terhadap Hak Interpalasi.” Terang Hatta dengan singkat
Diketahui bahwa pada Rapat Paripurna hari Rabu kemarin tetapi tak ada jawaban yang pasti atau dapat dikatakan tidak digubris oleh Pak Gubernur lantaran ketidak hadirannya pada waktu itu, Namun demikian apabila ketika sudah di jadwalkan ulang namun Gubernur tidak menghadiri lagi Paripurna yang akan datang maka kami berharap agar tidak usah dijadwalkan kembali oleh Bamus.
“Nantinya pimpinan yang memutuskan untuk menindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi lagi sesuai mekanisme yang ada di DPRD, walaupun sebenarnya kita tidak inginkan hal ini terjadi”. Ujar Abidin Abdullah
Dalam rapat Bamus ini Hj. Siti Suraidah menyampaikan bahwa Rapat Paripurna mengenai penjelasan Gubernur mengenai Hak Interpalasi akan di jadwalkan ulang pada hari Senin 9 Agustus nanti. (ADV)