POLMAN,RAKYATSULBAR.COM— Sembilan (9) fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD)Kabupaten Polewali Mandar,Sulawesi Barat (Sulbar) menyetujui Substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dalam Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD dan Permintaan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar,Jum’at, 30 Juli 2021
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Barat, dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal material serta posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020.
Atas dasar tersebut, BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan tahun ini merupakan tahun kelima opini WTP yang diraih Kabupaten Polewali Mandar.
Prestasi ini merupakan hasil kolaborasi semua stakeholder, baik Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat dan pihak swasta.
Postur Realisasi Anggaran sebagaimana termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 yang terinci, yaitu : pendapatan 1 triliun 507 milyar 698 juta 717 ribu 309 rupiah 77 sen, belanja 1 triliun 520 milyar 21 juta 546 ribu 542 rupiah, defisit 9 milyar 322 juta 829 ribu 232 rupiah 23 sen, pembiayaan/penerimaan 60 milyar 64 juta 907 ribu 559 rupiah 83 sen, dan SILPA 50 milyar 742 juta 78 ribu 327 rupiah 60 sen.
Bupati Polewali Mandar dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja keras membahas rancangan, sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.
“Insya Allah, seperti yang kita ketahui bersama bahwa belanja daerah pada setiap tahunnya bukan hanya sekedar perhitungan realisasi anggaran, akan tetapi yang lebih penting adalah bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar,” katanya.
Juru Bicara Banggar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Polewali Mandar Ilhan menyampaikan, adapun laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Forum Paripurna DPRD untuk mengambil keputusan, disertai beberapa catatan yang menjadi rekomendasi hasil pembahasan, yaitu :
Dalam pengelolaan manajemen PNS didasarkan pada kebutuhan sebagaimana hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, senantiasa meningkatkan kualitas SDM ASN melalui penguatan kapasitas, mengoptimalkan koordinasi, pengawasan dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan, program, dan kegiatan, memberikan reward terhadap Pejabat/PNS yang berprestasi
Sebaliknya memberikan sanksi yang tegas kepada PNS yang tidak disiplin, menyusun perencanaan (program dan kegiatan) serta penganggaran selalu didasarkan pada data dan informasi yang valid, pengelolaan keuangan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, penyusunan program dan kegiatan, tetap fokus dan konsisten terhadap pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Mengalokasikan anggaran yang memadai dan proporsional, realisasi PAD yang melampaui target di masa pandemi, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas laporan keuangan Tahun 2020.
“Sebagaimana ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Polewali Mandar, bahwa pembahasan Ranperda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan, maka bersama disampaikan bahwa sembilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Polewali Mandar menyatakan setuju terhadap substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dengan beberapa catatan, yang juga menjadi bagian dari rekomendasi Banggar,” katanya.
Beberapa hal yang juga menjadi bagian catatan rekomendasi dalam laporan ini bahwa tolak ukur Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020 bukan hanya pada tata kelola keuangan, tapi juga memperhatikan dampak pengelolaan keuangan ke masyarakat (Asas Manfaat), dan juga SILPA yang besar menunjukkan (hms/sdr)