MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM--Hindari terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat pesta pernikaham di ball room hotel maleo Mamuju, Kamis (29/7/2021) malam
Aparat keamanan dari Polresta dan Kodim 1418/Mamuju beserta tim gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten Mamuju lakukan himbauan dan pengawasan ketat pada area pesta.
Komandan kodim 1418/Mamuju kolonel inf Tri Wji Sartono kepada wartawan menjelaskan, pesta yang digelar di salah satu hotel mewah di tengah kota Mamuju tersebut masih menerapkan protokol kesehatan ketat dengan mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dalam antrian, serta tidak berkerumun.
“Aparatan keamanan dari Kodim dan Polresta Mamuju tetap melakukan pemantauan dan terus memberi himbauan kepada seluruh tamu yang hadir untuk menaati protokol kesehatan covid-19. ” Katanya.
Lanjut “Kita pantau terus dan berkoordinasi dengan panitia pelaksananya agar acaranya masih tetap menerapkan protkes,” ujarnya Dandim Mamuju itu
Lanjutannya, Di Dalam ruangan acara, jumlah tamunya masih memenuhi ketentuan yang berlaku yakni dibawah 25 persen dari jumlah daya tampung ruangan, hanya kerumunan diluar gedung yang tadi kita urai, termasuk penutupan pintu gerbang masuk supaya tamu tidak lagi masuk ke area gedung acara.
Dari pantauan media ini, pesta pernikahan yang diselenggarakan oleh salah satu pejabat tinggi di kabupaten Mamuju tersebut dilakukan dengan cara yang sedikit berbeda dengan pesta pernikahan pada umumnya.
Dimana dalam pesta pernikahan ini, para tamu yang datang diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat, mengantri serta menerpakan jaga jarak satu sama lain.
Bila melakukan swafoto dengan pengantin, namun langsung diambil alih oleh panitia dokumentasi.
Selain itu, jika kebiasaan dalam pesta pernikahan dilakukan acara prasmanan, dalam pesta pernikahan kali ini para tamu undangan tidak diperkenankan makan di tempat pesta malainkan diberikan tas yang berisi makanan untuk dibawa pulang.
Diketahui, hingga berita ini diturunkan, belum ada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Mamuju untuk penerapan PPKM level 3 sesuai instruksi Mendagri nomor 26 tertanggal 25/7/2021.(mus/sdr)