DPRD dan Pemrov Sulbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

  • Bagikan

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM–Pemerintah Provinsi (PemprovDPRD dan Pemrov Sulbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020) Sulawesi Barat ( Sulbar ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2020,Rabu,(14/07)

Persetujuan bersama ini, ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dengan Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, melalui rapat paripurna di Kantor sementara DPRD Sulbar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar

Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengatakan, pelaksanakan APBD tahun 2020 dilandasi dengan niat baik dan tulus demi memajukan Sulbar.

“Semua ini kita laksanakan dengan dilandasi niat dan ketulusan demi memajukan daerah kita, agar lebih maju dan Insya Allah akan sejajar dengan provinsi-provinsi lainnya,”kata ABM

Pada kesempatan tersebut, ABM mengingatkan, bahwa salah satu agenda penting penyusunan dan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD T.A 2021 dan Rancangan APBD Pokok tahun 2022, akan dihadapi dalam waktu dekat.

“Tanpa mengurangi makna pentingnya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulbar T.A 2020, saya sedikit mengingatkan pentingnya agenda penyusunan dan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD T.A 2021 dan Rancangan APBD Pokok T.A 2022 dalam waktu dekat. Olehnya itu, kami Pemprov sangat mengharapkan dukungan anggota dewan yang terhormat, agar pembahasan Ranperda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang akan disepakati,”ucap Ali Baal

Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi mengatakan, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020, sudah melalui mekanisme tata tertib DPRD, diawali pembahasan tahap pertama yang dimulai dengan rapat-rapat paripurna DPRD.

Selanjutnya, DPRD melakukan rapat kerja Badan Anggaran bersama Komisi dan Eksekutif.

Selain itu, juga melakukan kunjungan kerja untuk mendapatkan masukan dan informasi tambahan dalam rangka penyempurnaan penyusunan Ranperda tersebut.

Adapun realisasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020, antara lain:

Pendapatan sebesar, Rp. 2.005.530.335.280,15 (dua triliun lima miliar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah lima belas sen ).

Belanja sebesar, Rp. 1.989.564.784.560,66 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah enam puluh enam sen)

Penerimaan sebesar, Rp. 134.952.170.987,03 (seratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah nol tiga sen).

Pengeluaran sebesar, Rp. 47.725.230.856,00(empat puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah nol-nol sen).

Sisa lebih anggaran, Rp. 103.192.697.847,50 (seratus tiga miliar seratus sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh delapan ratus empat puluh tujuh rupiah lima puluh sen).(hms/adv)

  • Bagikan