Harga TBS Kelapa Sawit di Sulbar Kembali Mengalami Penurunan

  • Bagikan
Tim penetapan Harga Tanda Buah Segar (TBS) Provinsi Sulbar (Sulbar), kembali rapat menetapkan harga terbaru TBS pada bulan Juli 2021 di hotel Pantai Indah Simboro Mamuju, Rabu (13/07)
Tim penetapan Harga Tanda Buah Segar (TBS) Provinsi Sulbar (Sulbar), kembali rapat menetapkan harga terbaru TBS pada bulan Juli 2021 di hotel Pantai Indah Simboro Mamuju, Rabu (13/07)

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM -Tim penetapan Harga Tanda Buah Segar (TBS) Provinsi Sulbar (Sulbar), kembali rapat menetapkan harga terbaru TBS pada bulan Juli 2021 di hotel Pantai Indah Simboro Mamuju, Rabu (13/07)

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulbar H.Abd Waris, yang dihadiri Apkasindo, serta beberapa dari Unsur perusahaan sawit se-provinsi Sulbar

Dalam hasil rapat Tim Penepatan harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Sulbar sepakat harga TBS pada bulan Juli sebesar Rp.1900.56/kg

Dimana harga tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada bulan sebelumnya yakni sebesar Rp 1.900.60/kg.

Menurut Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo),Perjuangan Sulawesi Barat, Sukidi Wijaya menjelaskan bahwa perubahan harga disebabkan karena harga ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang akhir-akhir ini terjadi fluktuatif.

“Minggu kemarin sempat turun drastis dan hari ini pelan-pelan sudah mulai naik lagi,” ungkapnya

Ia menjelaskan bahwa terkait dengan harga TBS yang sudah ditetapkan, Apkasindo akan melakukan pengawasan kembali.

Hal itu untuk mencegah perusahaan yang tidak konsisten atau mengambil TBS kelapa sawit dengan harga yang lebih rendah.

“Saya kira perusahaan tidak akan berani lagi main-main. Kalo mereka membeli dibawa harga yang ditetapkan kami akan datangi,” tegas Sukidi Wijaya.

Terlepas dari itu harga yang sudah ditetapkan, Sekertaris DPW Apkasindo Perjungan Sulbar, Andi Tahmil mengingatkan kepada pemerintah untuk tegas melakukan penindakan kepada perusahaan-perusahaan yang membandel, dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang sudah ada.

Sebagaimana Permentan nomor 1 tahun 2018 dan Permentan nomor 98 tahun 2013, serta PP 20 tahun 2021 tentang lingkungan hidup.

“Itu adalah senjata utama bagi pemerintah untuk melakukan pressure terhadap perusahaan yang nakal. Namun tetapi selama ini memang pihak pemerintah tidak tegas memberi sanksi kepada perusahaan yang nakal,” tutupnya

Sementara itu pula,Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, H.Abd. Waris, menjelaskan terkait dengan perubahan harga yang lebih rendah dari sebelumnya terjadi lantaran harga CPO yang disajikan oleh perusahaan itu turun.

Waris juga menyinggung beberapa perusahaan yang tidak hadir dalam penetapan harga TBS kelapa sawit.

“Perusahaan-perusahaan yang tidak hadir akan kita surati, akan kita berikan sanksi. Bahkan data yang di kirim mereka ada yang tidak lengkap,” ungkap Abd. Waris diahapan para petani sawit saat rapat penetapan TBS

Waris menambahkan bahwa ada empat perusahaan yang tidak hadir dalam penetapan harga. Olehnya itu, ia berharap kepada Dinas Perkebunan Kabupaten untuk aktif mediasi kepentingan petani dengan perusahaan.

” Sekarang ada Apkasindo yang membantu kita dilapangan untuk bekerja sama menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul,” tuturnya (mus/sdr)

  • Bagikan