POLMAN,RAKYATSULBAR.COM –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),H.Muflih.B.Fattah,saat memberikan arahan terkait pentingnya pengelolaan aset wakaf dalam hal ini wakaf berupa tanah melalui 3 poin.Arahannya tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Pengamanan Aset Wakaf di Kabupaten Polman,Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),Kamis (08/07/2021)
Kakanwil menjelaskan pentingnya agar memiliki data yang akurat terhadap potensi harta benda wakaf,dapat dijadikan acuan untuk memberdayakan dan mengembangkan tanah wakaf sebagaimana amanat undang undang Nomor 41 tahun 2004 serta dapat dikompilasikan untuk menjadi database yang utuh, lengkap dan akurat,dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Melalui UU tersebut artinya perhatian Pemerintah terhadap wakaf sudah sangat baik. Ada juga PP No 42 Tahun 2006 dan PP No 25 Tahun 2018 yang saling melengkapi. Namun pertanyaannya adalah apakah kita sudah care atau aware terhadap Undang-Undang tersebut? Ini menjadi tanggung jawab Nazhir.
“Agar pengelola nazhir wakaf dapat meningkatkan pengelolaan khususnya atas tanah wakaf.”Ucap Muflih
Oleh karena itu, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tanggung jawab para nazhir selaku pengelola, pelindung, dan pengaman harta benda wakaf sebagai pemegang peran strategis perwakafan.
Kakanwil Sulbar meminta para nazhir harus memahami segala sesuatu mengenai perwakafan sehingga dapat mensosialisasikan persyaratan wakaf secara jelas, termasuk memastikan status tanah atau barang wakaf tersebut.
“Para nazhir harus jeli dan teliti dalam menerima titipan wakaf tersebut agar tidak menjadi permasalahan untuk kedepannya, sebab sudah banyak polemik terkait tanah atau barang wakaf,”pinta Kakanwil.
Muflih menambahkan,pada dasarnya para nazhir mengemban tanggung jawab yang besar dalam mengemban tugas untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf karena menyangkut pahala ibadah seseorang yang ingin berwakaf.
Kemudian untuk menjaga dan melindungi aset umat,yaitu aset wakaf,agar kemudian hari tidak menjadi sengketa maka perlu dilakukan sinkronisasi data tanah wakaf di masing-masing Kecamatan, juga dengan pihak terkait termasuk Dinas Pertanahan yang selama ini menjadi mitra dalam pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah wakaf.(ric/sdr)