MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM-Pelarian pelaku pembunuh tukang ojek akhirnya terhenti setelah pelaku di tangkap di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,Senin (05/07/2021),sekitar pukul 17.00 wita
Kini Teamsus Polresta Mamuju melakukan koordinasi dengan Polsek Tinggi Moncong untuk melakukan penjemputan
Pelaku ditangkap di Batu Lapisi luar jalan poros Malino Sinjai,linkungan Karampuang kelurahan Malino,Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui bahwa pelaku AB (38),adalah seorang pekerjaan swasta, alamat jalan Cendrawasih Lr 4 no 19 Kel Tamparang keke Kota Makassar,Sulawesi Selatan,saat ini sudah diamankan dipolsek Tinggi Moncong,Senin (05/07/2021)
Sebelumnya AB menikam korban Saenal (40) hingga tewas saat korban tengah memboncengnya kesuatu tempat pada hari minggu (04/07) sore kemarin
Tak tanggung-tanggung usai melakukan aksinya,AB kemudian kabur dengan membawa tas korban yang berisi sejumlah uang tunai,emas dan sepeda motor milik korban merek Honda jenis Revo dengan nomor pelat DC 3527 PA.
Hal itu Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar,menjelaskan saat ini pelaku sedang dalam penjemputan oleh Teamsus Polresta Mamuju di Polsek Tinggi Moncong kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
“Team kami sedang menjemput pelaku, untuk proses atau tahap pemeriksaan nantinya akan dilakukan disini,sesui locus delicty.”Ujar Kapolresta mamuju
Dari hasil penggeledahan terhadap AB,di temukan barang berupa sebilah badik,tas ransel,tas pinggang,Uang tunai sebanyak 7.225.000,Emas berupa kalung 2 buah,gelang 1 buah dan cincin 2 buah,Ktp Atas nama korban Sainal Alamat Mamuju Sulawesi Barat
Hasil introgasi awal AB mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di daerah Mamuju dan membawa lari motor korban jenis Honda Revo warna hitam Nopol DC 3527 PA serta barang pribadi milik korban
“Modusnya masih didalami,namun menurut pengakuan awal pelaku, ia membunuh korban karena alasan kesal sering di ejek,” ungkap Kapolresta Mamuju
Pasca kejadian tindakan pertama yang dilakukan pihak Polresta Mamuju lansung mengolah TKP lalu mengejar tersangka, serta melakukan koordinasi lintas Polda
“Sebelumnya kita memang sudah melakukan koordinasi lintas Polda untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, Alhamdulillah kini telah diamankan dan Pelaku tentu akan mempertanggung jawabkan perbuatanya,karena telah melakukan tindak pindana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara sesuai dengan pasal 365 Ayat 3 KUHP.” Tutup Kapolresta mamuju Kombes Pol Iskandar (*)