PINRANG,RAKYATSULBAR.COM-Satuan Narkoba Polres Pinrang menggagalkan Peredaran 1 kg Heroin siap edar yang berada di Lingkungan Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Bulu Kab Pinrang, Kamis (24/06/2021).
Polisi menangkap tiga pelaku berinisial KJ(44), IR(40) dan MD (51) dalam operasi,Kamis (24/06)
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan membenarkan kejadian tersebut bahwa Satuan Narkoba Polres Pinrang telah menangkap 3 orang tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan,narkotika golongan i berjenis Heroin dimana Heroin tersebut siap untuk di edarkan.
“Barang bukti yang diamankan itu 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika golongan ijenis Heroin, seberat ± 1 (satu) kilogram, 1 (satu) buah karung beras merek mawar, 1 (satu) buah kaleng biskuit , 4 (empat) kantong plastik berwarna biru, 1 (satu) kantong plastik berwarna ungu, 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam, 2(dua) bungkusan yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel di kantornya, Rabu (30/6).
E.Zulpan juga merincikan dan menggambarkan bahwa barang bukti 1.000 gram atau 1 kilogram bisa menyelamatkan 10.000 sampai 12.000 jiwa manusia, dan taksiran harganya mencapai 3 milyar Rupiah, dengan asumsi 1 gram itu dikonsumsi oleh 10 hingga 12 orang.dan harga 1 gram harga 3 juta Rupiah
Dalam uraian singkat kejadian, E Zulpan menjelaskan Polisi awalnya memperoleh dari masyarakat bahwa di Kampung Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang terdapat narkotika jenis Heroin siap edar dengan jumlah besar dan diinformasikan pernah datang seorang pembeli namun tidak sesuai dengan harga sehingga transaksi Heroin tersebut batal.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kabid Humas, dilakukan penyelidikan oleh Polisi selama kurang lebih 3 bulan sehingga diperoleh informasi kebenaran keberadaan barang haram tersebut disebuah rumah di lokasi tersebut.
Dilanjutkannya, Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi itu, dan menemukan terduga KJ (44) sedang berada dikamar, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan karung beras yang berisikan kaleng biskuit dibungkus menggunakan kantong plastik yang didalamnya berisikan 2 potong plastik yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis Heroin dengan jumlah berat kurang lebih 1 (satu) kilogram ditemukan di atas kolom atap (loteng) rumah tersebut
Dari pengembangan, terhadap KJ (44), kata E.Zulpan, diketahui paket Heroin tersebut diperolehnya dari IW (40) dan mengaku dirinya hanya di minta untuk menyimpan paket Heroin tersebut dan telah disimpan sekitar 1 bulan yang lalu dan diberitahukan menunggu pembeli.
Polisi kemudian menangkap IW(40) di desa Lerang Kec.Lanrisang Kab.Pinrang, dari pengakuannya paket Heroin tersebut diperoleh dari MD (51) yang berada di kampung Jampue Kelurahan Lanrisang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang
Kemudian, Personil Satuan reserse narkoba Polres Pinrang bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi keberadaan MD (51) dan berhasil di tangkap di rumahnya.
Dan akhirnya, kata E.Zulpan berdasarkan pengakuan MD (51) bahwa paket Heroin tersebut ditemukan dipinggir laut sekitar 1 (satu) tahun yang lalu kemudian disimpan dan tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib
Adapun tindakan yang telah dilakukan, Polisi yaitu sudah mengamankan para tersangka dan barang bukti dan dilakukan uji pendahuluan terhadap barang bukti , dilakukan gelar perkara, dan para tersangka dan saksi-saksi
“Rencana selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pengembangan, dan proses sidik, , bila nanti ada perkembangan kita akan sampaikan,”Jelas Kabid Humas
Kini ketiga tersangka mendekam di tahanan Mapolres Pinrang mereka dijerat pasal 114 dan pasal 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.Para pelaku terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)