MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM–Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 diserahkan secara resmi oleh bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi ke pada DPRD untuk selanjutnya didorong segera di bahas untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Dalam acara penyerahan dokumen pertanggungjawaban APBD yang dilengkapi dokumen hasil pemeriksaan BPK RI di ruang sidang DPRD Mamuju,Selasa, (29/06/2021)
Bupati Mamuju Sutinah,mengaku progres penyerahan dokumen tersebut lebih cepat dari tahun sebelumnya,sehingga diharapkan dapat menjadi spirit bersama antara eksekutif dan legislatif untuk dapat segera menuntaskan agenda penetapan Perda pertanggungjawaban APBD 2021.
Ia juga menggambarkan, capaian kinerja laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diganjar predikat tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK empat tahun beruntun menjadi gambaran bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berada dijalur yang benar, tinggal bagaimana mempertahankan dan memperkecil catatan perbaikan dari BPK.
” Semoga ini menjadi estafet yang baik untuk dapat dimaksimalkan ditahun mendatang.”Kunci Sutinah Suhardi. (rls/sdr)