Kanwil Kemenag Sulbar Gelar Sosialisasi SE Menag No 15 Tahun 2021

  • Bagikan

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM–Dalam upaya pencegahan penularan covid-19 saat pelaksanaan Idul Adha di Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi secara Virtual melalui zoom meeting terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) No 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat Dr. H. M. Muflih B Fattah,membuka secara langsung kegiatan sosialisasi tersebut, di Kediaman Kakanwil Kemenag Sulbar ,Sabtu (26/06/2021)

Hadir Dalam kegiatan Tersebut Kepala Bimbingan Masyarakat Islam kanwil Kemenag Sulbar Dr.H. Misbahuddin,seluruh kepala Kantor Kementerian Agama Se- Sulawesi Barat, Kasubag Umum dan Humas H. M. Sahlan, Pembimas Hindu,para Kasi Bimas Islam Kepala Madrasah Se -Sulewasi Barat kepala KUA Se- Sulawesi Barat, Penyuluh Agama PNS dan Penyuluh Non PNS Se-Sulawesi Barat.

Kakanwil dalam arahannya mengatakan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha tidak dilaksanakan secara keliling, tetapi dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, namun terbatas dengan 10% dari kapasitas masjid dan mushala,serta tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait pelaksanaan shalat idul adha, Kakanwil menghimbau kepada seluruh Kankemenag Kab/kota apabila shalat idul adha dilaksanakan di lapangan agar dapat berkoordinasi dengan pihak terkait tentang kondisi wilayah masing-masing.

“Wilayah yang statusnya Zona Merah dan Oranye tidak diperkenankan shalat di lapangan”, ujar kakanwil.

Lanjut “Wilayah di yang luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan
Satuan Tugas Penanganan Covid -19 setempat dapat melaksanakan shalat di lapangan”, tambah Kakanwil.

Selanjutnya, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri panitia kurban yang dibatasi jumlahnya. dan berlangsung dalam waktu tiga hari,tanggal 11,12,dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Sedangkan pendistribusian daging qurban
dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing.

Terakhir, kepada ASN Kemenag, Kakanwil menekankan agar menjadi teladan yang memberikan contoh kepada masyarakat.

“Sebagai ASN mengikuti himbauan Menteri Agama sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan penanganan covid-19 kepada masyarakat”, tutup Kakanwil.(erw/sdr)

  • Bagikan