MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM– Direktorat Narkoba Polda Sulbar kembali cokok seorang kurir Narkoba jenis sabu di Tamerodol, Kecamatan Sendana kabupaten Majene Sulbar,Kamis (6/5/2021)
Hal tersebut di sampaikan kombes Pol Syamsu Ridwan saat gelar konferensi pers di tenda kantor sementara Humas Polda Sulbar. Selasa (18/5/2021)
Menurut Kabid Humas Polda Sulbar itu bahwa tersangka adalah sebagai kurir yang di perintahkan oleh seseorang di luar wilayah Sulbar.
Tersangka HD menjemput barang bukti sebesar 175 gram di bandara Hasanuddin Makassar Sulsel
“Barang bukti ini jumlah awalnya 1/2 kg namun 175 gram yang diambil oleh tersangka HD, kemudian sebagian untuk wilayah lain luar Sulbar” ujar Kabid Humas itu
Lanjutnya kata Kabid Humas itu, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di bandara Hasanuddin Makassar, sehingga berhasil amankan tersangka beserta barang bukti.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya,pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana minamal 5 tahun penjara atau maksimal 25 tahun.
(Mus/sdr)