Kejati Sulbar Menyerahkan Dana Mengembalikan Dana Pemotongan DAK Diknas Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM-Kejaksaan Tinggi Sulbar (Kejati) kembali merilis terkait pernyerahan dana mengembalikan pemotongan Dana Alokasi Khusus(DAK) pada bidang SMK Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sulbar tahun anggaran 2020,ditenda kantor sementara Kejati Sulbar,Kamis (6/5)

Dalam kegiatan tersebut Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Sulbar Fery Mupahir didampingi kasi penerangan hukum Amiruddin dan dihadiri kepala BPKAD Provinsi Sulbar Amujib serta Kepala cabang Bank Sulselbar Mamuju Sarifuddin Haruna.

Dikesempatan itu Feri Mupahir mengatakan dana sebanyak 2 milyar lebih hasil pengembalian dari dana DAK SMK hari ini akan kita kembalikan.

Dana tersebut kata Ferry, hasil pencegahan pada Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sulbar

“Kenapa ini dikembalikan, karena pada penanganan perkara tingkat penyelidikan di kejaksaan tinggi Sulbar berdasarkan hasil ekspos terakhir yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana dak tingkat SMK dinyatakan tidak ditemukan adanya niat jahat dari pihak pihak pengelola kegiatan tersebut,” Kata Ferry Mupahir

Lanjutnya kata Kaspidsus itu, disinilah karena kekurangan pahaman terhadap juklak juknis oleh bagi pengelola sehingga mengikuti apa yang menjadi kebiasaan tahun-tahun yang sebelumnya.

“Itu sudah diatur ada dananya, jadi dana potongannya sebesar 5%, kemudian 3% untuk diberikan kepada fasilitator, untuk pembuatan desain gambar 2% adalah untuk administrasi dan pelaporan.”Terangnya

Namun kata Ferry, pada kenyataannya itu dimasukkan dalam RAB untuk keterbukaan pengelolaan keuangannya dan untuk bisa dipertanggungjawabkan sehingga dengan dimasukkannya dipertanggungjawabkan.

Kemudian sebagian besar uang ini masih di pengelolanya di pihak sekolah hanya sebagian kecil saja ada 10 sekolah yang sudah membayarkan ke fasilitator dan itupun sudah dikembalikan 100%

Sehingga dengan fakta yang kami temukan tersebut, kami menilai saat ini tidak adanya niat jahat nya dari masing-masing pihak yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan dana kas yang ada di tingkat SMK tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berbeda modusnya dengan tingkat SMA kita menemukan jahatnya karena dari potongan 3% ada 20% dari potongan 3% itu untuk kepentingan orang-orang di dinas pendidikan provinsi Sulbar

“Untuk kasus DAK SMK ini dihentikan untuk sementara waktu tetapi kalau ada bukti-bukti baru yang mendukung pembuktian ke arah penyimpangan akan kami buka kembali. “Tutup Ferry (mus/*)

  • Bagikan