MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi membahas mekanisme pengurusan BPJS Kesehatan untuk penambahan tanggungan keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu serta mertua untuk PNS yang diambil dari gaji Pekerja Penerima Upah sebesar 1% per orang tiap bulannya.
Amirullah selaku Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan pilihan kemudahan kepada PNS untuk mendaftarkan keluarganya di luar tanggungan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Ini sejalan dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Nasional, sehingga PNS tersebut bisa mendaftarkan keluarga intinya dengan hanya membayar 1% dari gaji take home pay mereka per peserta tiap bulannya,” kata Amir.
Lebih lanjut, Amir mengatakan bahwa program JKN-KIS ini sifatnya tidak wajib, namun ketika ingin dilaksanakan maka yang harus aktif dalam pengurusan tersebut adalah pihak pemberi kerja.
“Jadi kalau PNS itu bekerja di salah satu instansi, maka bagian keuangan instansi tersebut yang harus proaktif. Karena pengurusannya bersifat kolektif,” tambah Amir.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, pihak BPJS Kesehatan Mamuju dan Bank Sulselbar Cabang Mamuju.
“Sebenarnya pembayaraan iuran ini lebih murah dibanding kepesertaan nominal biasanya, namun ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemberi kerja,” tuutp Amir.(*)