MAKASSAR,RAKYATSULBAR.COM--Untuk memaksimalkan pembenahan penyebaran guru di Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan Asisten I Pemprov Sulsel, H Tautoto Tana Ranggina dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, H Imran Jauzi dan yang mewakili Kepala Biro Ortala untuk membahas kondisi ril kebutuhan guru di Sulsel dalam rapat secara virtual di ruang e-Panrita Disdik Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km 10 Tamalanrea Makassar, Rabu (21/4 2021).
Acara dibuka Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr Muhammad Jufri, MSi, MPsi, Psikolog. Nampak hadir dan memandu acara Sekretaris Disdik Sulsel, H Hery Sumiharto, SE.M.Ed, Kepala UPT PTIKP, Dra Hj Andi Hidayati, MSi.
Kadisdik Sulsel, Prof Jufri memberi apresiasi dan penghargaan kepada Asisten III dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah serta Biro Ortala atas kesediaannya hadir di Disdik Sulsel untuk menghadiri rapat virtual kondisi ril kebutuhan guru di Sulsel.
Prof Jufri berharap dengan kegiatan ini akan mendapatkan gambaran permasalahan kebutuhan guru di Sulsel dan segera mendapatkan tindakan langsung di lapangan.
Asisten III Pemprov Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengaku senang karena bisa langsung berkomunikasi dengan para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XII yang mengemukakan sejumlah permasalahan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing.
Sejumlah permasalahan penempatan guru langsung mendapatkan respon dari Asisten III dan Kepala BKD Prov Sulsel untuk mendapatkan perhatian khusus, utamanya masalah pelaksana tugas kepala sekolah dan KTU sekolah yang jumlahnya kian hari semakin banyak.
Soal tenaga non ASN juga menjadi perhatian khusus bagi Asisten III dan Kepala BKD.
Tautoto Tana Ranggina mengatakan, mulai tahun depan (2022), Pemprov Sulsel akan memangkas jumlah tenaga non ASN hingga 40 persen secara bertahap.
“Juni tahun depan kita akan evaluasi dan Juli kita akan SK-kan,” tegas Tautoto Tana Ranggina.
Pemangkasan tenaga non ASN di lingkup Pemprov Sulsel ini menurut Tautoto Tana Ranggina terkait dengan beban anggaran Pemprov Sulsel. (*)