POLMAN,RAKYATSULBAR.COM – Waka Polres Polman Kompol Douglas. H.A. Tuhuleruw, SE., SIK menghadiri kegiatan press release yang di selengarakan oleh BNN Kabupaten Polman bertempat di Jl. Pameran Kelurahan Darma,Kecamatan Polewali,Kabupaten Polman,Sabtu (17/4/21)
Kepala BNNP Sulawesi Barat ( Sulbar ), Brigjen Sumirat Dwiyanto mengatakan, bahwa penangakapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang didalami petugas BNN dan Satuan Resnarkoba Polres Polman.
Dimana satu unit mobil avanza warna putih bergerak dari arah selatan ke utara dengan nomor polisi DC 1493 CY.
Saat dilakukan penggerebekan diketahui satu penumpang dari mobil tersebut diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan kelas III Mamasa dan bahkan masih menjalani wajib lapor di Bapas Polman.
Dalam mobil milik pelaku, sebut dia, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 7 plastik bening sehingga 2 orang tersangka inisial SN dan SBD langsung diamankan di kantor BNN Polman.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara mendalam diatas mobil, ditemukan lagi 5 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan berkamuflase di dalam termos air berwarna biru.” Ungkap Sumirat.
Saat dilakukan pengemabangan, salah seorang tersangka SN, mencoba mengelabui petugas dengan cara meminta dibelikan air mineral. Melihat kelengahan petugas BNN Polman, SN mencoba untuk melarikan diri, namun karena kesigapan petugas akhirnya pelaku SN harus dihadiahi timah panas setelah tidak menggubris tembakan peringatan dari petugas.
“Tersangka SN berupaya melarikan diri, petugas tim pemberantasan BNN Polman memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tersangka SN tidak menghiraukan, sehingga saat itu juga tim mengambil langkah dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SN dengan cara melumpuhkan.” tegasnya
Lanjut kata dia, adapun barang bukti yang berhasil dimanakan oleh petugas adalah selain 7 plastik bening diduga berisi narkotika shabu. Juga 2 buah handphone. 1 buah termos air berwarna biru 1 unit Mobil Avanza warna putih.
Dan Kedua pelaku disangkakan telah melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)