Dugaan Korupsi DAK 2020 Telah Masuk Tahap II,Penyerahan Tersangka Ke Jaksa Penuntut Umum

  • Bagikan

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM- Tersangka kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas pendidikan Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2020 telah masuk tahap ke II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa penuntut Umum di kantor Kejari Polman,Kamis, (25/3/2021)

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, SH. Nomor: PRINT – 201/P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 23 Maret 2021 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti.

Pada Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira jam 18.16 Wita telah dilakukan penyerahan Tersangka Busra Edi oleh Jaksa penyidik pidana khusus Kejati Sulbar ke Jaksa penuntut Umum. di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Sebelumnya Penyidik dari pidana khusus Kejati Sulbar yang di wakili DR.Rizal mengeluarkan tersangka Busra Edi dari Rutan Polres Polman untuk di bawah Ke kantor Kejari Polman.

“Sebelum dilaksanakan proses tahap ke II terlebih dahulu tersangka Busra Edi di bawah ke RSUD Polman untuk melakukan pemeriksaan Rapidtes Antigen dan hasilnya Negatif.”Jelasnya

Tahap 2 dilaksanakan sekitar jam 18.16 wita dari penyidik Pidsus Kejati Sulbar kepada Penuntut Umum Kejati sulbar yaitu Muhammad Nasran, SH., MH. dan Hadjas YunusSH., MH.

Bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa BUSRA EDI dilakukan Penahanan Tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG) Nomor: PRINT-05/P.6.10/Ft.1/03/2021 (T-7) tanggal 25 Maret 2021 selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 25 Maret 2021 s/d 13 April 2021 di Lapas Kelas IIB Polman yang selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara Terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.(*)

  • Bagikan