MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM-Sebagai salah satu program unggulan yang ditawarkan Bupati dan wakil bupati terpilih Hj. Sitti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas’ud, Kartu Mamuju keren (KMK) terus di genjot pengaplikasiannya melalui singkronisasi dengan seluruh kegiatan di Organisasi perangkat daerah.
Bertempat di Rujab Bupati Sapota sekaligus kantor sementara sekretariat daerah,Rabu,(10/03), kartu berbasis data dan akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan tersebut mulai memasuki lembar baru.
lewat forum terbatas dengan beberapa OPD terkait, dilakukan sosialisasi sekaligus penjelasan metode kerja kartu berwarna putih biru tersebut.
Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi mengakui, meski belum dapat menerapkan seratus persen pemanfaatan kartu tersebut di awal pemerintahannya di sebabkan kondisi daerah yang terus berupa bangkit dari musibah bencana, namun ia optimis pada tahun depan kartu tersebut akan dapat digunakan dan memberi manfaat bagi masyarakat Mamuju.
“Ada beberapa manfaat dari kartu ini diantaranya akan menjadi data base yang terintegrasi dengan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari data diri masing-masing pemegang kartu meliputi Nama, alamat, hingga jenis pekerjaan.”Terang Sutinah
Selain itu dalam KMK ini juga akan terintegrasi dengan BPJS kesehatan melalui cantuman nomor kepesertaan BPJS kesehatan masing-masing
” Jadi bukan pengganti kartu BPJS, tapi akan terintegrasi dengan sistem di BPJS.” Imbuhnya.
Dan masih banyak lagi manfaat dan fungsi dari kartu ini yang dijelaskan secara teknis oleh beberapa tim perumus Kartu Mamuju Keren.
Segera merealisasi hal itu Sutinah berharap, semua OPD dapat segera membangun koordinasi dengan pihak terkait seperti dengan BPJS Kesehatan, dalam membangun kerjasama penerapan Kartu Mamuju Keren sebagai Kartu Layanan Kesehatan, serta menyampaikan dan menyiapkan data awal penerima BPJS Tahun 2021 melalui APBD.
Melakukan Kordinasi dan Kajian Kerjasama Penyaluran Bantuan Beasiswa Mamuju KEREN dengan Bank BPD Sulselbar,
yang tidak kalah penting adalah penyiapan payung hukum atas pelaksanaan Kartu Mamuju Keren. (hms/*)