MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM–Adanya Surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi covid-19, membuka ruang pelaksanaan sekolah dengan model tatap muka kembali dilakukan, namun demikian sebagaimana diatur dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan di sekolah yang telah terzonasi berada di wilayah hijau (belum terpapar covid-19) serta harus melalui izin pemerintah daerah setempat bersama satgas covid-19.
Menyikapi hal itu, jajaran Forkopimda Mamuju di fasilitasi oleh dinas pendidikan segera melakukan pertemuan untuk membicarakan kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tahun mendatang, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait seperti perwakilan Satgas Covid-19 daerah, dewan pendidikan kabupaten Mamuju, kementerian agama serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan kantor bupati mamuju, di pimpin oleh Bupati H. Habsi Wahid (Rabu, 23 Desember 2020)
mengemuka sejumlah pertimbangan terhadap rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Kepala dinas pendidikan pemuda dan olah raga Hj. Murniani mengaku, pihak sekolah telah sembilan puluh persen siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, ia juga mengatakan hasil analisa dan pemantauan selama ini pembelajaran via daring atau jarak jauh sangat tidak evektif utamanya di beberapa wilayah kecamatan yang belum memiliki akses jaringan internet yang memadai, namun demikian keputusan untuk kembali membuka sekolah untuk melakukan proses tatap muka akan tetap mengacu pada kebijakan pimpinan daerah melalui pertimbangan pihak-pihak terkait, utamanya dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan menyangkut penanganan resiko penularan pandemi covid-19.
Hajrul Malik selaku dewan pendidikan juga angkat bicara, ia mengaku kondisi pembelajaran via daring memang sangat tidak evektif, namun ia menjelaskan kondisi serangan pandemi saat ini sangat menghawatirkan sehingga pembelajaran tatap muka tetap harus melalui kajian dan analisa yang matang. Ia menyarankan meski harus dilakukan pembelajaran tatap muka hendaknya tidak di berlakukan pada semua wilayah utamanya yang berada di zona merah seperti Kecamatan Mamuju, simboro dan kalukku.
Senada, Dandim 1418 Mamuju Kolonel Infantri Tri Aji Sartono juga menyarankan agar pemetaan yang lebih konprehensif terkait fakta dipadukan pada kondisi resiko penularan covid-19 disajikan dalam bentuk tertulis oleh dinas terkait, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pimpinan daerah untuk mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang pas.
Mendengarkan segala masukan dan saran dari Forkopimda serta pihak terkait, Bupati Mamuju H. Habsi Wahid meski belum dituangkan secara tertulis, ia mengungkapkan persetujuan untuk membuka sekolah dengan metode pembelajaran tatap muka di beberapa wilayah yang masih dalam zona hijau penularan covid-19, utamanya bagi sekolah yang berada di daerah yang masih kesulitan mengakses jaringan internet, namun demikian ia juga menekankan bagi sekolah yang meski masuk dalam zona hijau namun dengan akses internet yang memadai untuk tetap tidak melakukan aktifitas tatap muka, demi menghindari resiko penularan pandemi covid-19, sebelumnya ia juga meminta agar dinas pendidikan segera melakukan analisa dan pemetaan wilayah yang rentan dan layak melakukan proses pembelajaran tatap muka dengan tetap berkoordinasi bersama satgas covid-19 daerah.
Berikut data zonasi sebaran covid-19 di semua kecamatan di Kab. Mamuju
Kec. Mamuju zona merah
Kec. Tapalang barat zona hijau
Kec. Tapalang zona merah
Kec. Simboro zona Merah
Kec. Kalukku zona Merah
Kec. Papalang zona hijau
Kec. Tommo zona merah
Kec. Bonehau zona Hijau
Kec. Kalumpang zona kuning
Kec. Sampaga zona kuning
Kec. Balabalakang zona hijau