Kejati Sulbar Kembali Ciduk DPO 3 Tahun Di Polman.

  • Bagikan

POLMAN,RAKYATSULBAR.COM- Kurun waktu 3 Bulan terakhir tahun 2020 Kejaksaan Tinggi ( KEJATI) Sulbar telah ciduk 11 daftar pencarian orang (DPO) di Sulbar berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan tinggi Sulbar Johny Manurung.

Seperti Hari ini pada pukul 24.30 tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulbar kembali ringkus seorang Wanita yang masuk DPO dalam kasus Dana Simpan pinjam atas nama Jumiati Binti Tandi di kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo,kabupaten Polewali Mandar.

“Terpidana merupakan DPO selama 3 tahun yang selama ini menetap di Dubai Arab Saudi, sebagai tenaga kerja wanita(TKW).Kepulangan terpidana di tanah kelahirannya Indonesia kemudian masuk radar inteljen kejati Sulbar dan kejari Polman melalui media sosial terpidana.”Ucap Kejati Sulbar ,Kamis (10/12)

Secara berlahan tim eksekutor mengutit untuk memastikan bahwa terpidana telah sampai di kediamannya di kecamatan Wononulyo, kabupaten Polman.

Setelah terpidan tiba di kedimannya tim eksekutor yang pimpin langsung oleh kasi inteljen Irvan Paham Samosir.SH.MH.melakukan menangkap terpidana.

Saat melakukan penangkapan terpidana sedang baring di atas tempat tidurnya dan tidak melakakukan perlawanan.

Setelah menangkapan, terpidana langsung di giring ke kejari kabupaten Polman untuk menjalani rapid tes sebelum di cobloskan ke Rutan Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:
1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan
2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung dipantau / diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung SH sbg upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I Dr. ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan Buronan.

(*)

  • Bagikan