MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Masyarakat diharap bisa lebih bijak dalam melihat fenomena di media sosial saat ini. Utamanya jelang Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang di hadapan sejumlah pegiat media sosial pada sosialisasi pemilih ‘Fenomena Kampanye di Media Sosial.
Sosialisasi pemilih yang dikerjasamakan dengan lembaga Esensi Sulbar itu digelar di Nal cafe, Mamuju, Selasa 24 November 2020.
Pada kesempatan itu, Hamdan menjelaskan, KPU Mamuju sebelumnya telah menerima daftar media sosial resmi yang akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon untuk berkampanye. Publik mestinya lebih selektif lagi dalam mengkonsumsi konten-konten kampanye di media sosial.
Menurut Hamdan, media sosial merupakan salah satu medium kampanye yang dibolehkan oleh regulasi. Meski dibarengi dengan sejumlah catatan.
“Asal tidak mengandung isu SARA, tidak menyerang pribadi pasangan calon lain, tidak mempersoalkan NKRI, serta berbagai larangan lainnya. Kami berharap, publik agar dapat lebih jeli lagi melihat setiap konten kampanye khususnya di media sosial,” sambung dia.
KPU Mamuju, lanjut Hamdan, telah menyosialisasikan visi misi masing-masing pasangan calon melalui sejumlah media cetak, maupun radio.
“Jadi silahkan dicermati di situ. Visi misi pasangan calon tersebut juga dapat diakses di website resmi KPU Mamuju,” tutup Hamdan.
DR Rahmat Idrus selaku praktisi hukum menambahkan, apapun konten yang diunggah ke media sosial pada hakekatnya telah resmi menjadi milik publik. Atas dasar itu, ia berharap agar sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial hendaknya mempertimbangkan ragam efek yang bisa ditimbulkan.
“Bicara fenomena media sosial. Sebelum terlalu jauh untuk membahasnya dari aspek hukum, saya justru lebih tertarik untuk melihatnya dari sudut kebiasaan, kebudayaan kita dalam ber-media sosial. Maka yang paling utama untuk kita benahi bersama adalah bagaimana memperbaiki kebiasaan kita dalam ber-media sosial. Salah satunya dengan mempertimbangkan banyak hal sebelum mengunggah sesuatu. Sebab begitu sudah diunggah ke media sosial, maka secara otomatis unggahan tersebut telah menjadi milik publik,” sumbang Rahmat Idrus.
Sehari sebelumnya, KPU Mamuju dan Esensi Sulbar juga melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih. Hari itu yang jadi pesertanya adalah sejumlah tokoh lintas agama.
Tokoh agama memiliki basis pengikut yang cukup besar. Hal tersebut jadi salah satu alasan hingga para tokoh agama ini jadi segmen yang tepat untuk pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih.
Sekretaris Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Bakomubin) Sulbar DR Misbahuddin dan Ketua STT Sulbar Pdt Robert Borrong jadi pembicara utama pada agenda tersebut.
Misbahuddin menjelaskan, adalah hal yang sah jika para tokoh agama terlibat dalam pusaran politik. Dengan catatan, yang bersangkutan tidak mempolitisasi agama demiki kepentingan politiknya.
“Tokoh agama baiknya jadi teladan dalam menjaga nilai agama. Ia juga harus mampu memberi solusi, penengah dalam setiap permasalahan yang muncul,” tutur Misbahuddin.
Setali tiga uang, Pdt Robert pun menyampaikan hal yang sama. Dalam pandangannya, proses pendidikan politik mestinya berjalan secara ideal. Jangan menghalalkan segala cara hanya untuk mencapai tujuan politik. Pendidikan politik dengan menjunjung tinggi etika dan lain sebagainya harus tercapai.
“Di sinilah peran tokoh agama. Mengisi kekosongan yang masih terlihat itu,” ujar Pdt Robert.
Pdt Robert menyebut, tokoh agama wajib bersikap nertral. Ia pun mesti imparsial, tidak membedakan suku, jenis kelamin atau hal-hal lainnya.
“Pemimpin agama harus bisa mengerahkan umat untuk datang memilih. Kalau tidak, itu sama halnya kita membiarkan hak politik kita diambil oleh orang lain. Tidak boleh tokoh agama mengabaikan hal tersebut. Mengajak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani serta menghindari money politic. Ini pesan yang harus disampaikan secara berulang-ulang oleh para tokoh agama,” begitu kata Pdt Robert Borrong. (Radarsulbar.co.id)