MAMUJU, RAKYATSUBAR.COM – Berbagai cara dan upaya yang dilakukan oleh para pengedar Narkoba untuk mengelabuhi petugas. Baru-baru ini Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika terbesar sepanjang sejarah di Tanah Mandar dengan barang bukti seberat 5 kilogram Narkotika jenis sabu.
Dalam konferensi persnya, Kamis (19/11/20) di Mapolda Sulbar, Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menjelaskan bahwa pelaku yang bernama Laning (38) di ringkus di Jalan Poros Kabupaten Majene.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam yang berisikan 5 bungkus sabu dengan berat 5 Kilogram.
“Pelaku merupakan kurir narkotika lintas provinsi, rencananya narkotika yang berasal dari Kota Palu Provinsi Sulteng tersebut akan diedarkan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan pelakunya berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki untuk mengelabuhi petugas”, tutur Kapolda Sulbar.
Ia menambahkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan harganya mencapai Rp9 miliar dan penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan 20 ribu generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (rakyatsulsel.co)